Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Kasus PPPK Digerebek di Pariaman, Pemkab Padangpariaman Proses Pemberhentian

Aris Prima Gunawan • Jumat, 6 Februari 2026 | 10:45 WIB

Pemkab Padangpariaman memproses pemberhentian PPPK berinisial IH usai terlibat kasus penggerebekan asusila di Kota Pariaman, Kamis 5 Februari 2026.
Pemkab Padangpariaman memproses pemberhentian PPPK berinisial IH usai terlibat kasus penggerebekan asusila di Kota Pariaman, Kamis 5 Februari 2026.
PADEK.JAWAPOS.COM—Pemerintah Kabupaten Padangpariaman tengah menangani secara administratif kasus penggerebekan yang melibatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial IH (40) di Kelurahan Ujung Batung, Kota Pariaman.

Sekretaris Daerah Padangpariaman, Rudy Repenaldi Rilis, menyatakan perbuatan IH masuk kategori pelanggaran berat etika dan norma moral aparatur sipil negara (ASN).

“Tindakan ini tidak mencerminkan perilaku ASN sesuai standar etika dan moral yang berlaku,” kata Rudy, Kamis (5/2/2026).

Rudy memastikan pemerintah daerah menindaklanjuti kasus tersebut sesuai regulasi yang berlaku, termasuk pemberian sanksi administratif terhadap PPPK.

“Kami sedang memproses sanksi sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

DPRD Pastikan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu

Sekretaris DPRD Padangpariaman, Armeyn Rangkuti, menyampaikan IH dipastikan akan diberhentikan dari statusnya sebagai PPPK paruh waktu.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Sekda. Ditekankan bahwa PPPK tersebut akan diberhentikan,” kata Armeyn.

Menurutnya, DPRD Padangpariaman telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Padangpariaman serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan mekanisme pemberhentian sesuai aturan.

“Kasus seperti ini merupakan yang pertama di Padangpariaman, sehingga mekanismenya kami pastikan sesuai regulasi,” ujarnya.

IH diketahui bertugas sebagai petugas kebersihan di lingkungan Sekretariat DPRD Padangpariaman dan berstatus PPPK paruh waktu.

Ia baru dilantik sebagai PPPK pada Januari 2026, meski sebelumnya telah bekerja sebagai petugas kebersihan di DPRD Padangpariaman selama sekitar empat tahun.

“Yang bersangkutan belum menerima gaji sebagai PPPK karena baru dilantik,” jelas Armeyn.

Kronologi dan Klarifikasi Lapangan

DPRD Padangpariaman telah melakukan klarifikasi dengan lurah dan bhabinkamtibmas setempat terkait peristiwa tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, warga memiliki bukti terkait perbuatan IH, dan kedua pria yang diamankan mengakui peristiwa tersebut.

Setelah klarifikasi, IH dipanggil ke kantor Sekretariat DPRD Padangpariaman untuk dimintai keterangan.

“Di kantor, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf,” kata Armeyn.

Peristiwa ini bermula ketika dua pria diamankan warga di sebuah rumah kontrakan di depan Kantor Lurah Ujung Batung, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, pada Selasa (3/2) sekitar pukul 10.00. (apg)

Editor : Hendra Efison
#DPRD Padangpariaman #PPPK Padangpariaman #sanksi ASN LGBT #kasus PPPK IH