Penegasan tersebut disampaikan pada Selasa (3/3/2026), sebagai langkah menjaga kondusivitas daerah sekaligus merespons aspirasi masyarakat yang menolak aktivitas pertambangan di wilayah mereka.
John Kenedy Azis menyatakan tidak ingin terjadi kegaduhan di tengah masyarakat yang berpotensi menimbulkan hal-hal tidak diinginkan, sehingga pemerintah daerah mengirimkan surat resmi untuk meminta peninjauan kembali izin tambang tersebut.
Ia menekankan bahwa keselamatan warga dan kelestarian lingkungan harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan, terutama karena Kecamatan Batang Anai termasuk wilayah terdampak bencana hidrometeorologi pada akhir November 2025 lalu.
Menurutnya, trauma masyarakat akibat bencana tersebut masih terasa, mengingat adanya korban jiwa serta kerusakan infrastruktur yang terjadi di wilayah tersebut.
Bupati juga mengingatkan bahwa dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan tidak selalu muncul dalam waktu singkat, melainkan dapat dirasakan lima hingga sepuluh tahun ke depan.
Ia menegaskan tujuan utama langkah yang diambil pemerintah daerah adalah menyelamatkan masyarakat serta menjaga lingkungan dari potensi risiko tambahan.
Meski kewenangan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) berada di tangan pemerintah provinsi, Pemerintah Kabupaten Padangpariaman telah melakukan koordinasi untuk meredam potensi konflik di lapangan.
Aktivitas pertambangan di lokasi tersebut untuk sementara waktu telah diminta dihentikan sambil menunggu hasil evaluasi dari pemerintah provinsi.
Penghentian itu bersifat sementara hingga ada keputusan lebih lanjut terkait hasil peninjauan izin oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Sebelumnya, masyarakat Nagari Kasang menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk penolakan terhadap keberadaan tambang andesit yang dinilai terlalu dekat dengan kawasan permukiman.
Warga menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi dampak aktivitas tambang terhadap keselamatan jiwa serta keberlanjutan lingkungan di sekitar tempat tinggal mereka.
Pemerintah Kabupaten Padangpariaman menyatakan akan menunggu hasil evaluasi dari pemerintah provinsi sebelum menentukan langkah lanjutan terkait izin tambang batu andesit tersebut.(*)
Editor : Hendra Efison