Tindakan tersebut merupakan bentuk penolakan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan yang dijalankan perusahaan di wilayah nagari mereka.
Dalam aksi itu, warga memasang portal dan menanam bibit pohon petai tepat di tengah jalan yang selama ini digunakan sebagai jalur keluar masuk kendaraan perusahaan.
Aksi tersebut disebut sebagai luapan kekecewaan masyarakat yang menilai perusahaan tetap menjalankan kegiatan tambang meski polemik terkait operasionalnya belum terselesaikan.
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kasang, Bayu Pramana Datuak Tan Marajo, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk protes warga karena PT DBA dinilai tetap beroperasi meski penolakan masyarakat sudah disampaikan sejak awal.
Menurut Bayu, masyarakat merasa aspirasi mereka diabaikan, sementara aktivitas alat berat di lokasi tambang masih berlangsung. Ia menegaskan, warga menuntut agar seluruh kegiatan pertambangan dihentikan sementara sampai ada penyelesaian yang jelas terhadap konflik yang terjadi.
”Masyarakat meminta seluruh aktivitas tambang dihentikan sampai persoalan ini benar-benar diselesaikan,” ujarnya.
Bayu juga menegaskan bahwa blokade jalan akan tetap dipertahankan sampai tuntutan masyarakat dipenuhi. “Akses ini akan tetap ditutup sampai ada keputusan yang jelas terkait persoalan ini,” katanya.
Selain itu, KAN Kasang bersama unsur masyarakat berencana kembali mengirimkan surat kepada Pemprov Sumbar agar segera melakukan verifikasi langsung ke lapangan. Mereka juga meminta gubernur untuk mengevaluasi izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan pada Desember 2025. Bayu menilai pemerintah tidak cukup hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi juga perlu melihat kondisi di lapangan secara langsung.
”Jangan hanya melihat berkas di meja. Datanglah ke lokasi dan lihat sendiri situasi yang sebenarnya. Jika aktivitas masih berjalan meski ada penolakan masyarakat, maka izin tersebut patut ditinjau kembali bahkan dicabut,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa ketegangan sosial berpotensi meningkat apabila aspirasi masyarakat terus diabaikan. Karena itu, Bayu berharap pemerintah daerah serta aparat penegak hukum mengambil langkah tegas guna mencegah terjadinya konflik di tengah masyarakat.
”Kami ingin nagari ini tetap dalam keadaan damai. Tapi kedamaian sulit terwujud jika suara masyarakat tidak dihargai. Kami berharap semua pihak menghormati adat dan keputusan bersama warga,” tuturnya.
Bayu juga menegaskan sejak awal masyarakat telah menyatakan penolakan terhadap rencana tambang di nagari tersebut. Ia menyebut penolakan itu bukan tanpa alasan, karena kawasan tersebut memiliki fungsi penting sebagai penyangga lingkungan sekaligus menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Menurutnya, aktivitas pertambangan berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis dalam jangka panjang. Terlebih, wilayah tersebut berada dekat dengan permukiman warga serta lahan pertanian produktif dan dikenal sebagai daerah yang rawan bencana.
”Ini bukan hanya soal investasi atau peluang kerja, tetapi juga menyangkut tanah ulayat dan ruang hidup masyarakat. Jika lingkungan rusak, siapa yang akan bertanggung jawab,” tegasnya.
Bayu juga mempertanyakan konsistensi pernyataan perusahaan yang sebelumnya menyatakan akan membuka ruang dialog dengan masyarakat. Ia menilai dialog tidak akan bermakna apabila aktivitas tambang tetap berlangsung. ”Jika memang ingin berdialog, seharusnya semua kegiatan dihentikan terlebih dahulu, kemudian duduk bersama secara terbuka,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Dayan Bumi Artha belum memberikan tanggapan terkait laporan masyarakat yang menyebut aktivitas tambang masih berlangsung di lokasi tersebut. (*)
Editor : Eri Mardinal