PADEK.JAWAPOS.COM— PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menutup perlintasan liar di Km 38+9/0 petak jalan Duku–Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padangpariaman, Kamis (7/5), untuk menekan risiko kecelakaan di jalur kereta api.
Penutupan dilakukan sebagai bagian dari penataan perlintasan sebidang guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Kegiatan ini melibatkan Tim Pengamanan KAI Divre II Sumbar, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dinas Perhubungan, PT Jasa Raharja, aparat TNI, pemerintah nagari, serta masyarakat setempat.
Baca Juga: Dinas Pertanian Padang Periksa 69 Sapi Kurban, Hewan Sehat Dipasang Label Khusus
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan perlintasan sebidang.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menyatakan perlintasan liar memiliki risiko tinggi karena tidak dilengkapi fasilitas keselamatan.
“Untuk lokasi yang belum memenuhi ketentuan, penanganan dilakukan bersama pemerintah melalui mekanisme yang berlaku, termasuk penutupan,” ujarnya.
Perlintasan dengan lebar sekitar dua meter tersebut sebelumnya digunakan pejalan kaki dan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan.
Baca Juga: Jalur Bukittinggi–Padang Dialihkan akibat Pengecoran Jalan di Simpang MTsN Padangpanjang
Sejak 2025 hingga April 2026, KAI Divre II Sumbar bersama pemangku kepentingan telah menutup 21 perlintasan liar di wilayah operasionalnya.
Selain itu, KAI juga melakukan sosialisasi keselamatan di 21 titik perlintasan dan edukasi di dua sekolah sepanjang 2026.
Menurut Reza Shahab, keselamatan di perlintasan memerlukan disiplin masyarakat selain dukungan infrastruktur.
Baca Juga: BKPSDM Padang Kini Pantau Kehadiran ASN Secara Real-Time lewat Akses Super Admin SSO
“Kereta api tidak dapat berhenti mendadak karena membutuhkan jarak pengereman panjang, sehingga disiplin saat melintas sangat penting,” katanya.
KAI mengimbau masyarakat untuk tidak membuka kembali perlintasan liar dan hanya menggunakan jalur resmi yang telah memenuhi standar keselamatan.
“Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama, kami mengajak masyarakat mematuhi rambu dan hanya menggunakan perlintasan resmi,” ujar Reza.(*)
Editor : Hendra Efison