Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pj Wali Kota Pariaman Roberia Laporkan SPT PPh Orang Pribadi Melalui e-Filling

Hendra Efison • Rabu, 28 Februari 2024 | 12:54 WIB

Roberia, Pj Wali Kota Pariaman.
Roberia, Pj Wali Kota Pariaman.
PADEK.JAWAPOS.COM—Pj Wali Kota Pariaman, Roberia, melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) orang pribadi melalui e-filling, pada aplikasi online pajak, didampingi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Satu, Asprilantomiardiwidodo, di ruang kerja wali kota, Balaikota Pariaman, Rabu (28/2/2024).

“Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik dan taat pajak, saya mengajak seluruh pejabat dan masyarakat yang berada di Kota Pariaman, untuk bisa memenuhi kewajiban kita membayar pajak, baik di KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan) Kota Pariaman atau di KPP Pratama Padang, sebelum tanggal 31 Maret 2022,” ujarnya.

Menurutnya pengisian atau pelaporan SPT PPh dengan e-filling dinilai sangat tepat dan efektif, karena dapat memudahkan dan memberikan efisiensi aktivitas bagi wajib pajak dalam melaporkan tentang penghasilan, harta, dan pajak yang telah dibayarkan atas penghasilan wajib pajak tiap tahunnya.

Roberia menuturkan bahwa di tahun 2024 ini, pelaporan pajak Pemko Pariaman masih berada di angka 19 persen dari target, dan kita terus menggenjot untuk meningkatkan pencapaian target tersebut, di mana Pajak dari APBD Kota Pariaman pada tahun 2023 mencapai lebih dari 100 persen.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Padang Satu, Asprilantomiardiwidodo mengatakan kunjungan dirinya yang datang bersama rombongan dari Padang ini, selain menjalin silaturahmi dengan Pemko Pariaman sekaligus menyampaikan bahwa dengan laporan SPT orang pribadi orang nomor satu di Kota Pariaman ini, akan menjadi contoh untuk pejabat dan masyarakat Kota Pariaman lainnya.

“Penyampaian SPT PPh yang dilakukan oleh Pj Wali Kota Pariaman ini, diharapkan menjadi contoh bagi semua masyarakat selaku wajib pajak, khususnya para ASN di lingkup Pemerintah Kota Pariaman,” tukasnya.

Asprilantomiardiwidodo berharap, agar setiap wajib pajak bisa melaporkan SPT PPh Orang Pribadi-nya melalui e-filling lebih awal, sebelum batas waktu penerimaan per 31 Maret 2023 mendatang.

“Dengan adanya tingkat kepatuhan dari Wajib Pajak, diharapkan penerimaan negara dalam sektor perpajakan dapat bertambah, pajak kuat Indonesia maju,” ucapnya.

Laporan SPT Wali Kota Pariaman ini, juga dihadiri oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Buyung Lapau. (*)

Editor : Hendra Efison
#SPT PPh Orang Pribadi #Laporkan SPT #e-Filling SPT tahunan #Pj Wali Kota Pariaman Roberia #KPP Pratama Padang Satu