"Setelah mendapat kabar, saya bersama niniak mamak dan tokoh masyarakat Kelurahan Karan Aur, Kecamatan Pariaman Tengah mengadakan pertemuan di lokasi objek wisata dan memanggil oknum tersebut. Ini dapat mencoreng objek wisata di Kota Pariaman. Jika hal ini kembali terjadi maka permasalahan ini akan kita bawa ke ranah hukum," ujar Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pariaman, Reymond Chandra.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia mengaku tidak melakukan pungutan seperti yang diberitakan di media sosial, namun hanya meminta Rp10 ribu kepada pengunjung dengan alasan pengunjung telah melakukan 2 kali parkir di tempat yang sama.
Sementara kabar yang beredar di media sosial, pengunjung di paksa membayar Rp10 ribu/jam sehingga saat pengunjung ingin keluar dari objek wisata tersebut dikenakan parkir yang tidak sesuai aturan. Merasa tidak nyaman, pengunjung sempat membantah tukang parkir, yang menyebabkan adu mulut. Karena sudah menjelang sore, akhirnya pengunjung memberikan biaya parkir Rp10 ribu kepada pelaku.
“Kita telah mengambil keputusan akan hal tersebut. Keputusan memberikan sanksi kepada pelaku disepakati oleh Niniak Mamak, Sanksinya pelaku tidak diperbolehkan lagi melakukan pungutan parkir,“ tambahnya.
Ini bentuk peringatan dan tindakan langsung kepada pelaku, karena apa yang telah dilakukan dapat mengganggu kenyamanan wisatawan bahkan enggan berkunjung ke Kota Pariaman.
Ia menyebutkan tarif parkir di Kota Pariaman untuk kendaraan roda dua pada hari normal Rp3 ribu untuk hari bisa dan Rp5 untuk hari libur nasional. Untuk kendaraan roda empat Rp5 ribu hari biasa, dan Rp10 ribu hari libur nasional serta untuk bus atau truk Rp15 ribu hari biasa dan Rp20 ribu untuk hari libur nasional.
“Tarif parkir yang telah kita pajangkan disetiap objek wisata berlaku untuk satu kali parkir sesuai dengan peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 09 Tahun 2019 tentang perubahan tarif retribusi tempat khusus parkir,“ tutupnya.(nia)
Editor : Hendra Efison