Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Petugas Imigrasi Padang Laksanakan Program Imigrasi Masuak Nagari di Kota Pariaman dan Padangpariaman

Hendra Efison • Jumat, 5 Juli 2024 | 20:53 WIB
Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang memberi informasi tentang tatacara pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor, Rabu (3/7/2024), di Kantor Nagari Ulakan, Padangpariaman.
Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang memberi informasi tentang tatacara pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor, Rabu (3/7/2024), di Kantor Nagari Ulakan, Padangpariaman.

PADEK.JAWAPOS.COM—Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang melaksanakan program Imigrasi Masuak Nagari (IMaN) di Kota Pariaman dan Kabupaten Padangpariaman selama dua hari. Masyarakat diberikan edukasi tentang tatacara pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor, pencegahan PMI Non Prosedural, dan TPPO/TPPM.

“Kita mensosialisasikan produk inovasi dari Ditjen Imigrasi terkait pelaksanaan aplikasi layanan M-Paspor, serta menyampaikan persyaratan pembuatan paspor, pencegahan PMI non procedural, serta tindak pidana perdagangan orang, dan tindak pidana penyelundupan manusia,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Padang, diwakili Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi, M Rija Yulham, Jumat (5/7/2024).

Kanim Padang menurunkan empat petugas imigrasi yakni Muhammad Rija Yulham, Arifandhika Azwar, Hijrah Saputra, dan Anggun Lazuardi ke beberapa nagari/desa di Pariaman dan Padangpariaman tersebut.

Hari pertama, Rabu (3/7/2024), tim dari Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang tiba di Kantor Nagari Ulakan, Kabupaten Padangpariaman. M Rija Yulham dkk disambut Wali Nagari Ulakan, Ade Candra Saputra.

Warga dan seluruh perangkat Nagari Ulakan yang telah hadir mendapatkan informasi tentang program IMaN. Petugas menerangkan mengenai tatacara pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor. Juga dijelaskan bagaimana agar anak kemenakan di Nagari Ulakan tidak terjerumus pengiriman tenaga kerja ilegal alias nonprosedural.

Petugas Imigrasi juga menerangkan mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Sesi ini ditutup dengan tanya jawab.

Selanjutnya, petugas menuju Nagari Manggopoh Palak Gadang Ulakan yang berada di Kecamatan Ulakan Tapakis. Kembali petugas menyampaikan informasi program IMaN kepada perangkat nagari dan masyarakat, serta dihadiri oleh Plh Wali Nagari Manggopoh Palak Gadang Ulakan, Afdelena.

Keesokan harinya, Kamis (4/7/2024), petugas melakukan penyebaran informasi dalam program IMaN kepada perangkat nagari di Kampung Perak, Kota Pariaman. Dilanjutkan ke Kecamatan Pariaman Tengah.

Penyebaran Informasi Keimigrasian yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang disambut antusias oleh perangkat desa dan masyarakat Padangpariaman dan Kota Pariaman.

Kasi Pemerintahan Kecamatan Pariaman Tengah, Hendri, memberikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Kelas  I TPI Padang. “Informasi tentang bagaimana membuat passport secara online melalui layanan aplikasi M-Paspor dan pencegahan perdagangan orang sangat berguna bagi masyarakat kami. Dan kita juga dapat saling bertukar Informasi antarinstansi,” ungkap Hendri. (*)

Editor : Hendra Efison
#Iman #Imigrasi Masuak Nagari #Nagari Manggopoh Palak Gadang Ulakan #Nagari Ulakan #Muhammad Rija Yulham #Arifandhika Azwar #Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang