Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Syarat Pencalonan Pilwako 2024, KPU Kota Pariaman  Siap Laksanakan Keputusan MK

ZikriNiati ZN • Minggu, 25 Agustus 2024 | 12:11 WIB
Komisioner KPU Kota Pariaman.
Komisioner KPU Kota Pariaman.

PADEK.JAWAPOS.COM—KPU Kota Pariaman siap melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait syarat threshold pilkada atau ambang batas pencalonan dalam Pilkada 2024.

"KPU Kota Pariaman melaksanakan Pilkada sesuai peraturan yang sudah diterbitkan KPU RI, berdasarkan putusan MK yang baru," ucap Ketua KPU Kota Pariaman, Ali Unan, usai Rakor Persiapan Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pariaman 2024, di Aula Sambalado Pariaman, Sabtu (24/8/2024).

“KPU Pariaman memastikan penerapannya berlaku menjelang pendaftaran calon wali kota dan calon wakil wali kota pada 27-29 Agustus 2024 ini," beber Ali Unan.

Pihaknya juga telah menetapkan salah satu rumah sakit sebagai lokasi tes kesehatan bagi pasangan calon, yaitu RS Universitas Andalas (RS Unand) di Limau Manis Kecamatan Pauh, Kota Padang.

Ia menjelaskan bahwa KPU RI akan berkonsultasi dengan DPR terkait perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024 tentang syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024 pada Senin 26 Agustus nanti.

Divisi Teknis KPU Kota Pariaman, Dharma Soergana Putra mengatakan, tadi malam telah dikeluarkan Surat Dinas KPU RI No 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 23 Agustus 2024.

“Surat Dinas ini disosialisasikan selama masa tahapan pengumuman pendaftaran pada 24-26 Agustus 2024, yang menjadi pedoman bagi Partai Politik sampai PKPU diterbitkan, dan hari ini, merupakan hari  pertama Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pariaman 2024,” jelasnya

Pada Rapat Koordinasi ini dihadiri Bawaslu, Kapolres, Dandim, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kantor Pajak dan Pimpinan Partai Politik se-Kota Pariaman. Hadir juga Sekretaris Dinas Kominfo Riky Falantino, Sekdis Dikpora Masrempi dan Kasi Kesbangpol Hengky.

Sebelumnya, Selasa (20/8/2024), MK mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024, yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik. MK juga mengatur partai yang tidak punya kursi DPRD bisa mengusung calon kepala daerah (cakada).

Pada putusan No 70/PUU-XXII/2024, MK mengubah syarat usia minimal 30 untuk cagub dan cawagub menjadi terhitung sejak penetapan. Ketentuan ini berbeda dengan putusan MA yang menginginkan aturan tersebut dihitung sejak pelantikan. (nia)

Editor : Hendra Efison
#Pendaftaran pasangan calon #perubahan Peraturan KPU #Surat Dinas KPU RI No 1692 #threshold pilkada