Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Tersangka Pembunuhan Berantai di Padangpariaman Ditahan di Lapas Kelas IIB Pariaman

Aris Prima Gunawan • Rabu, 5 November 2025 | 14:57 WIB

PROSES HUKUM: Satria Jhuwanda Putra alias Wanda, tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap Septi Ananda menjalani pemeriksaan di Mapolres Padangpariaman, beberapa waktu lalu.(POLRES PADANGPARIAMAN)
PROSES HUKUM: Satria Jhuwanda Putra alias Wanda, tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap Septi Ananda menjalani pemeriksaan di Mapolres Padangpariaman, beberapa waktu lalu.(POLRES PADANGPARIAMAN)

PADEK.JAWAPOS.COM--Setelah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman pada Jumat (31/10), tersangka kasus pembunuhan berantai terhadap tiga perempuan di Padangpariaman, Satria Juanda alias Wanda, resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pariaman sejak Senin siang (3/11).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pariaman, Wendri Finisa, membenarkan bahwa Wanda telah beralih status menjadi tahanan kejaksaan dan kini berada di bawah pengawasan pihak lapas.

“Kemarin tersangka Satria Juanda alias Wanda telah kami serahkan ke pihak Lapas Kelas IIB Pariaman dengan status tahanan kejaksaan. Untuk proses sidangnya masih dalam tahap pelimpahan ke Pengadilan Negeri Pariaman,” ujar Wendri, kemarin.

Menurut Wendri, sidang perdana Wanda akan digelar di Pengadilan Negeri Pariaman, namun jadwal pelaksanaannya masih menunggu penetapan resmi dari pengadilan.

Sementara itu, Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas IIB Pariaman, Rezky Pratama, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Wanda dalam kondisi sehat dan bersikap kooperatif.

“Benar, siang ini kami telah menerima tahanan atas nama Satria Juanda alias Wanda. Proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan telah dilakukan sesuai prosedur. Saat ini yang bersangkutan ditempatkan di sel khusus tahanan baru,” jelas Rezky.

Sebelumnya, kuasa hukum Wanda, Richa Marianas, menyatakan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses penyidikan serta memberikan keterangan secara jujur.

Ia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan kejiwaan menunjukkan Wanda dalam kondisi sadar penuh dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dengan resmi ditahannya Wanda di Lapas Pariaman, seluruh rangkaian penyidikan kasus pembunuhan berantai yang menewaskan tiga perempuan tersebut dinyatakan tuntas.

Tahapan selanjutnya, perkara ini segera memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Pariaman untuk mengungkap secara tuntas motif dan kronologi aksi kejahatan yang mengguncang masyarakat Padangpariaman itu.(apg)

Editor : Novitri Selvia
#Pembunuhan di Batanganai #Tersangka Mutilasi #Kejari Pariaman #wanda #Lapas Kelas IIB Pariaman