Upaya ini disampaikan Sekretaris Kota Pariaman, Afrizal Azhar, saat membuka pembekalan Petugas Pendataan dan Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Aula Balai Kota Pariaman, Senin (17/11).
Afrizal menyatakan langkah tersebut menjadi strategi serius Pemko Pariaman dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Ia menegaskan bahwa peran PPPK tidak bersifat tambahan, melainkan menjadi tugas utama untuk mendukung capaian PAD sepanjang 2025.
Pembekalan yang diberikan meliputi pemahaman regulasi terbaru PBB-P2, metode pendataan objek pajak yang akurat, serta teknik komunikasi persuasif dalam proses penagihan kepada wajib pajak.
Melalui pelibatan langsung PPPK, Pemko Pariaman menargetkan peningkatan akurasi pemutakhiran data PBB-P2 sekaligus menekan potensi kebocoran pajak.
Data yang valid diharapkan mampu mendorong optimalisasi seluruh potensi penerimaan daerah.
Usai pembekalan, PPPK dijadwalkan terjun langsung ke lapangan sesuai wilayah tugas masing-masing.
Mereka bekerja di bawah koordinasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pariaman untuk memastikan kepatuhan wajib pajak di seluruh wilayah.
Afrizal menegaskan bahwa penguatan fungsi pendataan dan penagihan pajak menjadi langkah penting bagi Pemko Pariaman dalam menjaga stabilitas fiskal daerah pada tahun berjalan.(*)
Editor : Hendra Efison