PADEK.JAWAPOS.COM—Tim gabungan Unit Reskrim Polsek IV Koto Aur Malintang bersama Satreskrim Polres Pariaman mengungkap dugaan jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan di wilayah hukum Polsek IV Koto Aur Malintang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat, yakni Rendi Putra (28) dan Deri Ansyah (26), serta Jefri Albukari (18) dan Safrudin alias Utiah (64).
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dengan nomor LP/B/25/VII/2026/SPKT-Polsek IV Koto Aur Malintang/Polres Pariaman pada 24 Juli 2026.
Baca Juga: Karhutla Dharmasraya: 30 Hektare Terbakar, Polisi Dalami Penyebab dan Cari Pelaku
Kapolsek IV Koto Aur Malintang, Ipda Optah Jhonedi, S.H., M.H., mengatakan penyelidikan dilakukan dengan memeriksa delapan orang saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi kemudian mengidentifikasi dua orang yang diduga sebagai pelaku utama pencurian.
Rendi dan Deri, yang diketahui merupakan warga Nagari III Koto Aur Malintang Timur, ditangkap di kediaman masing-masing. Keduanya diamankan tanpa perlawanan.
"Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan membeberkan bahwa kendaraan hasil curian dijual melalui seorang perantara," ujar Ipda Optah.
Baca Juga: Dharmasraya Siaga Satu Karhutla Mulai 10 September, Sekolah Diliburkan
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan berdasarkan keterangan kedua pelaku. Petugas menangkap Jefri Albukari yang diduga berperan sebagai perantara dalam penjualan kendaraan hasil curian.
Dari keterangan Jefri, polisi mengetahui satu unit sepeda motor Honda Supra Fit hasil curian telah dijual kepada Safrudin alias Utiah, warga Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Kendaraan tersebut disebut dibeli dengan harga Rp900 ribu.
Petugas selanjutnya menangkap Safrudin dan mengamankan satu unit Honda Supra Fit yang telah dimodifikasi menjadi becak. Kendaraan tersebut juga dilengkapi dokumen berupa BPKB dan STNK atas nama Abu Kali Nagari.
Baca Juga: Rehab IPA Gunung Pangilun Ditarget Selesai Dua Pekan
Selain Honda Supra Fit, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit Honda Vario warna putih dengan nomor polisi BA 2991 BB. Kendaraan tersebut dilengkapi STNK atas nama Nova Erlina.
Keempat orang yang diamankan bersama seluruh barang bukti kini berada di Mapolsek IV Koto Aur Malintang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 491 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: 234 Pejabat Pemko Padang Dilantik, Fadly Amran Tegaskan Inovasi dan Kerja Nyata
Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami keterlibatan masing-masing pihak dalam dugaan jaringan pencurian kendaraan bermotor dan penadahan tersebut. (nia)
Editor : Adetio Purtama