PADEK.JAWAPOS.COM-Polres Pasaman Barat (Pasbar) berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) Singgalang 2024. Kerja keras selama dua pekan itu menjaring empat pelaku dan barang bukti delapan unit sepeda motor curian.
Hal ini disampaikan Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris dan Kasi Humas AKP Zulfikar. Dikatakan, Operasi Jaran Singgalang 2024 dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda Sumbar selama 14 hari sejak 30 Mei 2024 hingga 12 Juni 2024.
“Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kegiatan rutin dalam memberantas kejahatan terhadap kendaraan. Bersamaan dengan operasi tersebut, jajaran Polres Pasbar melalui Satreskrim membentuk tim untuk segera menginventarisir laporan polisi terkait tindak pidana curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasbar,” ucap Kapolres.
Lebih lanjut dijelaskan, ada sebanyak delapan laporan polisi yang masuk di Polres Pasbar yang ditindaklanjuti dalam operasi tersebut. Dengan mempertajam penyelidikan, Satreskrim Polres Pasbar berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana curanmor.
Setidaknya empat pelaku yang merupakan Target Operasi (TO) Satreskrim Polres Pasbar berhasil diringkus selama operasi ini. Masing-masing mereka berinisial UK, 45, IYE, 32, YAN, 29 dan APUT, 30).
“Dari empat pelaku ini, dua pelaku berinisial IYE dan APUT, berhasil diringkus Satreskrim Polresta Bukittinggi dalam kasus narkoba dan curanmor. Sedangkan barang bukti sebanyak delapan unit kendaraan bermotor roda dua dari berbagai merk dan jenis berhasil disita dari para pelaku,” ungkapnya.
Ia menyebut, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Selain itu, tidak tertutup kemungkinan akan menindak tegas dan penegakan hukum terhadap oknum-oknum yang dengan sengaja menerima dan membeli sepeda motor hasil curian (penadah).
“Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yakni melarikan sepeda motor yang sedang terparkir, dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor dengan kunci palsu yang dikenal dengan istilah kunci T,” sebutnya.
Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tetap waspada terhadap segala bentuk kemungkinan terjadinya gangguan Kamtibmas di lingkungan masing-masing, salah satunya tindak kriminal curanmor.
“Jadilah polisi untuk diri sendiri, jika berpergian pastikan kendaraan bermotor dalam keadaan terkunci pada saat parkir, baik itu di rumah sendiri maupun di tempat umum, serta pakailah kunci tambahan di kendaraan sebagai upaya mengantisipasi terjadinya aksi kriminal curanmor oleh pelaku kejahatan kendaraan,” imbaunya.
Dalam kesempatan yang sama, salah seorang korban bernama Riki Andesko, 42, mengapresiasi kinerja jajaran Polres Pasbar yang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, sehingga sepeda motor miliknya telah ditemukan kembali.
Dikatakannya, sepeda motor miliknya hilang saat ia sedang melaksanakan shalat Isya berjamaah di Masjid Taqwa Mahammadiyah, Jorong Sukamenanti, Kecamatan Pasaman. Saat itu sepeda motornya terparkir di halaman masjid dan setelah selesai shalat, sudah tidak berada di tempat parkir semula.
“Setelah lebih kurang satu bulan membuat laporan polisi terkait kehilangan sepeda motor saya, pihak Satreskrim Polres Pasbar langsung menghubungi saya bahwa sepeda motor tersebut telah ditemukan dan saat ini sedang dijadikan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya. (roy)
Editor : Novitri Selvia