Kebijakan ini mulai berlaku Kamis, 30 Oktober 2025, dengan jam layanan dimulai pukul 09.00 WIB setiap hari.
Informasi tersebut diumumkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pasaman Barat melalui akun resmi @diskominfopasbar pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Penyesuaian jadwal ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas yang sering terjadi di sekitar SPBU Batang Toman.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat H. Yulianto bernomor 660/24/SDA/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.
Surat keputusan yang ditandatangani secara elektronik itu merupakan hasil rapat koordinasi antara pemerintah daerah dan pengelola SPBU, yang digelar pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Dalam surat tersebut, Bupati menginstruksikan agar pihak manajemen SPBU mensosialisasikan jadwal baru kepada seluruh konsumen pengguna BBM Bio Solar.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan melaksanakan penertiban lalu lintas di kawasan SPBU Batang Toman, bertepatan dengan pemberlakuan kebijakan baru.
Penertiban dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Pasaman Barat, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasaman Barat.
Selain perubahan jam operasional, SPBU Batang Toman juga diwajibkan melayani pengisian hanya untuk kendaraan bermotor yang sesuai dengan nomor polisi, bentuk, dan jenis kendaraan sebagaimana terdaftar dalam barcode subsidi BBM.
Langkah ini dimaksudkan agar penyaluran subsidi tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pengumuman resminya, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mengimbau masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi kelancaran dan kenyamanan bersama.
Penyesuaian jadwal diharapkan dapat mengurai antrean panjang dan kemacetan, serta meningkatkan ketertiban lalu lintas di sekitar SPBU Batang Toman.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi pihak SPBU 14.263542 Batang Toman atau Dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.(cc1)
Editor : Hendra Efison