Pelantikan dipimpin langsung Bupati Pasaman Barat Yulianto di halaman Kantor Bupati, Jumat (23/1/2026).
Pelantikan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Pasaman Barat M. Ihpan, Sekretaris Daerah Doddy San Ismail, para asisten, staf ahli, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta pemangku kepentingan terkait.
Bupati Pasaman Barat Yulianto menyampaikan, pengangkatan PPPK mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam regulasi tersebut, PPPK diangkat melalui perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas dan menduduki jabatan sesuai kebutuhan instansi.
Menurut Yulianto, pengadaan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari upaya penataan manajemen ASN agar lebih profesional, efektif, dan berkeadilan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.
“Kehadiran saudara-saudara diharapkan dapat memperkuat kinerja organisasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjawab kebutuhan nyata di berbagai perangkat daerah,” ujar Yulianto.
Ia juga menjelaskan bahwa proses pengusulan PPPK paruh waktu hingga memperoleh persetujuan dari Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memerlukan koordinasi dan tahapan yang panjang.
“Perjuangan panjang telah dilalui hingga akhirnya saudara-saudara menerima SK PPPK paruh waktu. Hal ini harus dibuktikan dengan pelaksanaan tugas sebaik-baiknya sebagai ASN yang berakhlak,” katanya.
Yulianto menegaskan, status sebagai PPPK paruh waktu tidak mengurangi tuntutan integritas, disiplin, dan profesionalisme.
Seluruh PPPK diminta menjunjung nilai dasar ASN serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya menegaskan, meskipun berstatus PPPK paruh waktu, saudara tetap dituntut memiliki integritas, disiplin, dan profesionalisme yang tinggi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pasaman Barat, Agusli, menyebutkan bahwa PPPK yang dilantik berasal dari tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
“Mereka akan mulai bertugas sesuai surat perintah mulai bekerja yang dikeluarkan kepala dinas masing-masing dan ditempatkan berdasarkan analisis jabatan sesuai formasi yang ditetapkan,” kata Agusli.(cr6)
Editor : Hendra Efison