Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Bukittinggi, Buntaran menyampaikan belasungkawa dan turut prihatin atas kecelakaan yang terjadi. Selain itu, pihaknya juga menyampaikan telah bergerak cepat untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut.
”Petugas Jasa Raharja langsung menindaklanjuti dengan mendata secara proaktif dan jemput bola untuk menyelesaikan penyerahan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia pada kesempatan pertama,” kata Buntaran.
Ia menambahkan, santunan meninggal dunia sudah diterima langsung oleh ahli waris korban yang sah. Setiap korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017.
Adapun korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta. Sementara bagi korban luka-luka, berhak atas santunan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta dengan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan bantuan biaya ambulans maksimum sebesar Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban.
Santunan yang diberikan bersumber dari setiap penumpang yang menggunakan transportasi umum membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkut pada saat membeli karcis. Atau membayar tarif angkutan dan pengutipan ini dilakukan oleh masing-masing operator (pengelola) alat transportasi tersebut.
Buntaran mengungkapkan PT. Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan. (a) Editor : Novitri Selvia