PADEK.JAWAPOS.COM-Sebelum penetapan zona kampanye dan tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman mengintensifkan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak terkait.
Ketua KPU Pasaman, Taufiq, melalui Koordinator Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Yansuardi menjelaskan, penetapan zona kampanye dan pemasangan APK sangat penting untuk memastikan komitmen bersama antara penyelenggara Pilkada, pemerintah daerah, Polri, TNI, Bawaslu, serta pasangan calon dalam menentukan titik zonasi kampanye di setiap kecamatan di Kabupaten Pasaman.
“Dalam koordinasi ini, KPU Pasaman juga menginformasikan wilayah yang dilarang untuk berkampanye, seperti larangan pemasangan APK di pohon oleh Dinas Lingkungan Hidup. Detail mengenai jenis dan jumlah APK yang difasilitasi KPU sudah diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye. Kami juga membahas ketentuan ini bersama LO pasangan calon dan pihak terkait,” ungkap Yansuardi dalam acara Deklarasi Damai Pilkada Serentak Tahun 2024 di Syamsiar Thaib, Lubuksikaping, Selasa (24/9).
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, tahapan kampanye akan berlangsung dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Setelah diterbitkannya PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye, KPU Pasaman gencar melakukan rapat koordinasi dengan LO pasangan calon, Bawaslu, dan OPD terkait.
“KPU Pasaman sangat berharap agar penyelenggaraan tahapan kampanye ini berjalan sukses dengan damai dan tenteram. Silakan tinjau dan beri tahu jika ada yang perlu ditambahkan atau diubah lebih lanjut,” pungkas Yansuardi. (wni)
Editor : Novitri Selvia