Penunjukan ini dilakukan menyusul masa cuti Bupati Pasaman definitif yang tengah berlangsung menjelang pemungutan suara ulang Pilkada Pasaman.
Pelantikan ini, kata Mahyeldi, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bertujuan untuk menjamin kelangsungan pemerintahan di Kabupaten Pasaman.
Masa jabatan Pjs Bupati Pasaman sendiri hanya akan berlangsung selama enam hari, yakni sampai 19 April 2025.
“Nantinya, masa jabatan Pjs hanya 6 hari atau sampai tanggal 19 April 2025, itu sesuai dengan akhir masa cuti Bupati definitif,” tegas Mahyeldi kepada awak media, Sabtu (12/4/2025).
Meski belum menyebutkan nama sosok yang akan dilantik, Mahyeldi memastikan bahwa Pjs tersebut merupakan salah satu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
“Surat penunjukan dari Mendagri untuk Pjs Bupati Pasaman telah terbit. InsyaAllah, besok pagi beliau akan kita lantik di Auditorium Gubernuran,” ujar Mahyeldi.
Ia menambahkan, belum menyebutkan nama secara resmi karena belum dilakukan pelantikan.
“Terkait nama, pastinya beliau adalah salah seorang pejabat eselon 2 di Pemprov Sumbar. Tidak elok kalau saya sebut sekarang, karena belum dilantik, jadi belum resmi,” imbuhnya.
Langkah penunjukan Pjs ini diambil seiring dengan proses persiapan pemungutan suara ulang Pilkada Pasaman yang dijadwalkan akan digelar pada 19 April 2025 mendatang.
Keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 24 Februari 2025.
Sebelumnya, Pilkada serentak telah dilaksanakan di Pasaman pada akhir tahun lalu. Namun hasilnya dibatalkan oleh MK, sehingga pemungutan suara ulang harus dilakukan untuk memastikan hasil yang sah dan demokratis.(*)
Editor : Hendra Efison