Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Kasus Suap Ketua PN Jaksel, Anggit Kurniawan Nasution Pertanyakan Pembatalan Surat Keterangan yang Diskualifikasikan Dirinya dari Pilkada Pasaman

Willian. • Senin, 14 April 2025 | 10:09 WIB

Anggit Kurniawan Nasution.
Anggit Kurniawan Nasution.
PADEK.JAWAPOS.COM—Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka kasus suap oleh Kejaksaan Agung, membuka kembali lembaran kontroversial yang sempat meredup, yakni pembatalan surat keterangan tidak pernah dipidana milik Anggit Kurniawan Nasution, yang berujung pada diskualifikasinya sebagai Calon Wakil Bupati Terpilih Pasaman.

Kasus yang menyeret Arif dalam dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat diumumkan secara resmi pada 11 April 2025.

Penetapan ini mengejutkan publik, terutama karena nama Arif sebelumnya tidak banyak terdengar dalam pusaran kasus hukum besar.

Namun, bagi Anggit, kabar ini justru menguatkan dugaan bahwa ada kejanggalan dalam pembatalan surat keterangan (suket) miliknya, yang sebelumnya dikeluarkan oleh PN Jaksel sebagai salah satu syarat administratif pencalonannya dalam Pilkada Pasaman 2024.

“Awalnya, saya menerima surat keterangan dari PN Jakarta Selatan yang menyatakan saya tidak pernah menjadi terpidana. Itu syarat mutlak pencalonan saya. Tapi secara tiba-tiba, surat itu dibatalkan tanpa penjelasan transparan,” ungkap Anggit dalam diskusi bersama Padang Ekspres pada Minggu, (13/4/2025).

Pembatalan surat tersebut menjadi dasar gugatan terhadap pencalonan Anggit dan berujung pada keputusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasinya serta memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa keikutsertaannya.

“Saya merasa ini bukan sekadar kesalahan administratif. Saya menduga kuat ada intervensi atau bahkan suap yang menyebabkan surat saya dibatalkan. Dan sekarang, ketika Ketua PN Jaksel sendiri jadi tersangka suap, kecurigaan saya semakin beralasan,” ujar Anggit.

Lebih lanjut, ia menyoroti dampak langsung dari pembatalan tersebut, yang secara otomatis menggugurkan statusnya sebagai calon terpilih. Menurutnya, hal ini menguntungkan pihak tertentu yang kini memiliki peluang untuk mengambil alih kekuasaan melalui PSU.

“Hak konstitusional saya dirampas. Pertanyaannya sekarang, siapa yang diuntungkan dari keputusan ini?” tegasnya.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari PN Jakarta Selatan mengenai alasan substantif pembatalan surat tersebut. Dokumen internal terkait keputusan itu pun belum pernah dipublikasikan, menambah panjang daftar tanda tanya dalam kasus ini.

Anggit juga mendorong Kejaksaan Agung untuk memperluas penyelidikan tidak hanya terkait kasus Tipikor Jakarta Pusat, tetapi juga menyisir seluruh keputusan yang pernah dikeluarkan oleh Ketua PN Jaksel selama masa jabatannya.

“Kalau terbukti ada penyimpangan dalam penerbitan atau pembatalan surat keterangan hukum, itu jelas pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan dan demokrasi,” tambahnya.

Ia berharap, penyidikan yang mendalam dapat mengungkap fakta yang sebenarnya, serta menjadi pelajaran agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di masa depan.(*)

Editor : Adetio Purtama
#pilkada Pasaman #pn jakarta selatan #Anggit Kurniawan Nasution