PADEK.JAWAPOS.COM-Sebuah peristiwa penembakan menggemparkan warga Lubuksikaping, Kabupaten Pasaman, Selasa siang (8/7). Seorang pria berinisial MH, 37, yang sehari-hari bekerja sebagai pengantar air galon, tewas ditembak di kepala saat tengah mengantre di sebuah depot air minum.
Pelaku penembakan, MI, 36, warga setempat, kini telah diamankan pihak kepolisian. Insiden tragis ini terjadi sekitar pukul 12.00 di Depot Air Minum 789, Jorong Pasa Kaciak, Nagari Tanjung Beringin Utara, Kecamatan Lubuksikaping.
Saat itu, korban sedang menunggu giliran mengisi galon air ketika tiba-tiba pelaku datang dan langsung menembakkan senapan angin kaliber 4 ke arah kepala korban dari jarak dekat.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian memukulkan gagang senapan ke kepala korban yang sudah terjatuh. Aksi brutal ini terjadi di depan sejumlah saksi yang langsung panik dan berusaha menolong.
Korban yang mengalami luka parah segera dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat RSUD Tuanku Imam Bonjol. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong akibat luka tembak yang dideritanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, dalam konferensi pers pada Rabu (9/7), mengungkapkan bahwa pelaku telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan secara intensif.
“Pelaku mengaku kepada penyidik bahwa ia mendengar bisikan-bisikan yang menyebutkan korban memiliki ilmu kebal dan kekuatan batin. Berdasarkan pengakuan awal, kami menduga pelaku mengalami depresi berat,” ujar AKP Fion.
Dari penyidikan sementara, kejadiannya berawal ketika korban yang bekerja sebagai pengantar air galon sedang antre mengisi air galon miliknya di depot air minum tersebut.
Tiba-tiba pelaku datang dengan membawa senapan angin kaliber 4. Pelaku langsung menembakkan senapan angin kepada korban dan tepat mengenai kepala korban.
Setelah itu, pelaku juga memukulkan gagang senapan ke kepala korban sehingga mengakibatkan korban tumbang dan langsung dibawa ke IGD RSUD Tuanku Imam Bonjol. “Senjata yang digunakan pelaku merupakan jenis senapan angin kaliber 4,” ujar Fion.
Ia mengatakan, diduga pelaku nekat menembakkan senapan angin ke kepala korban karena mengalami depresi berat dan ada bisikan ke telinganya bahwa korban memiliki ilmu kebal.
Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. Polisi kini juga tengah mendalami kondisi kejiwaan pelaku.
Pihak Polres Pasaman bekerja sama dengan ahli kejiwaan untuk memastikan apakah pelaku benar mengalami gangguan mental. Sementara itu, penyelidikan masih terus dilakukan, termasuk dengan mengumpulkan keterangan tambahan dari para saksi di lokasi kejadian.(wni)
Editor : Novitri Selvia