Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Ulul Azmi Soroti Kasus Nek Saudah di Rao, DPR RI Tekankan Pengungkapan Menyeluruh

Hendra Efison • Senin, 2 Februari 2026 | 23:02 WIB

Komisi XIII DPR RI mengawal kasus dugaan penganiayaan dan pelanggaran HAM terhadap Nek Saudah di Rao, Pasaman, melalui RDP lintas lembaga, Senin (2/2/2026).
Komisi XIII DPR RI mengawal kasus dugaan penganiayaan dan pelanggaran HAM terhadap Nek Saudah di Rao, Pasaman, melalui RDP lintas lembaga, Senin (2/2/2026).
PADEK.JAWAPOS.COM–Komisi XIII DPR RI memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus dugaan penganiayaan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang menimpa seorang nenek bernama Saudah di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI yang digelar pada Senin (2/2/2026) dengan melibatkan sejumlah lembaga negara terkait.

RDP tersebut dihadiri Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam rapat itu, Komisi XIII DPR RI menekankan bahwa penegakan hukum atas kasus Nek Saudah harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak parsial.

Seluruh fakta diminta diungkap secara terang melalui proses hukum yang transparan dan berpedoman pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Selain aspek pidana, Komisi XIII DPR RI juga menyoroti persoalan pertambangan tanpa izin yang terjadi di wilayah Rao.

Aktivitas pertambangan ilegal tersebut dinilai memperparah persoalan struktural di daerah dan diminta segera ditertibkan sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Komisi XIII DPR RI meminta Kementerian Hukum dan HAM bersama LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan tidak hanya mengawal proses hukum, tetapi juga memastikan pemulihan korban dilakukan secara menyeluruh.

Pemulihan tersebut mencakup perlindungan hukum, pemulihan sosial, serta pemulihan kondisi psikologis korban sesuai mandat perlindungan HAM.

Menutup rapat, Komisi XIII DPR RI menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini membutuhkan kerja lintas sektor dan lintas lembaga.

DPR RI memastikan akan terus melakukan pengawasan agar prinsip perlindungan HAM dijalankan secara konsisten oleh negara.

Di sisi lain, Ketua Harian Ikatan Keluarga Pasaman Pasaman Barat Riau (IKPPBR) Kota Pekanbaru, Ir. Ulul Azmi, ST., M.Si., CST., IPM., ASEAN Eng., menyampaikan apresiasi atas langkah DPR RI dan lembaga negara terkait.

“Kasus ini harus ditangani secara objektif dan terbuka, tanpa tekanan kepentingan apa pun. Hukum harus bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujar Ulul Azmi.

Ia menegaskan penanganan perkara tersebut menyangkut kepercayaan publik terhadap kehadiran negara dalam melindungi warga, terutama kelompok rentan di daerah.

“Jika proses ini dijalankan dengan benar, maka keadilan bukan hanya ditegakkan, tetapi juga dipulihkan,” katanya.(*)

Editor : Hendra Efison
#pelanggaran HAM Pasaman #kasus Nek Saudah #Kecamatan Rao Pasaman #Komisi XIII DPR RI