Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Bisnis Properti Bertahan Saat Pandemi, Penerimaan Pajak BPHTB Meningkat

Novitri Selvia • Kamis, 2 Desember 2021 | 14:33 WIB
Ilustrasi bisnis properti.(NET)
Ilustrasi bisnis properti.(NET)
Di tengah gempuran pandemi Covid-19, bisnis properti masih bisa bertahan di Payakumbuh. Indikatornya terlihat dari meningkatnya pendapatan daerah dari pajak Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Berkat kondusifnya iklim investasi di Payakumbuh berimbas kepada pendapatan pajak daerah yang mengalami peningkatan cukup baik dari tahun ke tahun. Kalau diperhatikan secara seksama, kenaikan pendapatan berada pada pembayaran pajak BPHTB. Hal ini dikarenakan bisnis properti menjadi primadona bagi investor perumahan,” kata

Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah Payakumbuh Nova Liza menjelaskan, pada tahun 2017 realisasi pajak BPHPTB tercatat sebesar Rp. 14.047.192.754 dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 116.596.479.804 atau sekitar 12 persen.

Lalu, pada tahun 2018, pajak sebesar Rp. 16.092.707.100 dari PAD Rp. 94.287.442.042 atau sekitar 17 persen. Kemudian, tahun 2019 pajak sebesar Rp. 17.650.911.170 dari PAD Rp. 104.070.234.422 atau sekitar 16 persen.

“Sedangkan pada tahun 2020 pajak sebesar Rp. 17.067.518.363 dari PAD Rp. 115.996.425.752 atau sekitar 14 persen. Memag, pada tahun 2020 ini, pendapatan pajak sempat menurun sedikit karena pandemi Covid-19 dan refocusing anggaran dilakukan untuk insentif Covid-19,” kata Nova Liza.

Sedangkan pada tahun 2021 ini, menurut Nova Liza, pendapatan pajak dari BPHTB sudah melebihi target atau berada di atas 100 persen dari Rp. 5.081.332.964. Sementara itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih tergolong merata.

“Pemko Payakumbuh terus mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar PBB. Salah satu cara dilakukan adalah penghapusan denda PBB pada tahun 2019, 2020, dan 2021,” kata Nova.

Dia menyebut setelah Perda Retribusi dan Pajak Daerah yang baru disahkan oleh eksekutif dan legislatif, diharapkan Pemko Payakumbuh bisa mengoptimalkan pendapatan daerah. Karena pendapatan daerah merupakan hal yang vital bagi kelangsungan pembangunan daerah, dan kemandirian daerah.

“Disamping itu, kita tetap mengimbau wajib pajak dan wajib retribusi untuk menunaikan kewajibannya. Inilah bentuk partisipasi kita terhadap pembangunan daerah, mari kita sukseskan bayar pajak dan retribusi tepat waktu,” kata Nova. (frv) Editor : Novitri Selvia
#bisnis properti #Pajak BPHTB