Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra menyebut, pelaku bernama Oktarivo (22) dan Antoni (60). "Kita tangkap dua orang, satu pengguna dan satu pengedar sabu dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 21 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening," ujar Iptu Aiga Putra kepada Padek.Jawapos.com, Minggu (7/4/2024).
Iptu Aiga Putra menjelaskan penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seorang pria yang kerap menggunakan narkotika jenis sabu di Kelurahan Padang Tinggi Piliang, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Setelah dirasa cukup bukti, tim menangkap pria bernama Oktarivo.
"Dari tangan si Rivo ini kita mengamankan satu paket sabu, yang pengakuannya dibeli dari seorang bernama Antoni," tutur Aiga.
Pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Antoni di rumahnya di kawasan Kelurahan Parit Rantang, Payakumbuh Barat.
"Saat tim melakukan penggeledahan dirumahnya Antoni yang disaksikan RT setempat, kita berhasil menemukan sebanyak 20 paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam lipatan kain gorden di dapur,’’ ungkapnya.
Saat diinterogasi, pria bangkotan itu mengakui bahwa 20 paket narkotika jenis sabu itu miliknya yang dibeli dari seseorang di Tanahdatar.
Atas pengakuan tersebut, kedua tersangka langsung dibawa ke Polres Payakumbuh guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kedua pelaku sudah diamankan di Polres Payakumbuh. Pengedar sabu terancam pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 uu 35/2009 tentang narkotika," tutupnya. (jef)
Editor : Hendra Efison