Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Ribuan Butir Obat Terlarang Disita: 5 Tersangka Ditangkap, Tiga Satu Keluarga

Syamsu Ridwan • Rabu, 6 November 2024 | 12:01 WIB
TIDAK BERKUTIK: Tim Gabungan mengamankan ribuan obat terlarang di Kota Payakumbuh dengan lima tersangka, Minggu (3/11) malam. (DOKUMEN POLRES PAYAKUMUH UNTUK PADEK)
TIDAK BERKUTIK: Tim Gabungan mengamankan ribuan obat terlarang di Kota Payakumbuh dengan lima tersangka, Minggu (3/11) malam. (DOKUMEN POLRES PAYAKUMUH UNTUK PADEK)

PADEK.JAWAPOS.COM-Masyarakat Kota Payakumbuh kembali dihadapkan pada ancaman serius akibat peredaran narkotika dan obat-obat terlarang. Aktivitas ilegal ini semakin meresahkan warga setempat.

Namun, pada Minggu (3/11), tim gabungan Satuan Narkoba dan Satuan Intelkam Polres Payakumbuh bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Payakumbuh berhasil mengungkap jaringan peredaran obat terlarang yang melibatkan lima orang sebagai tersangka di Kelurahan Ibuh, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.

Dari kelima orang yang ditangkap, yang mencolok perhatian adalah fakta bahwa tiga di antaranya merupakan bagian dari satu keluarga. Mereka adalah MW, 67, DV, 32, dan EE, 39, yang masing-masing adalah ibu dan dua anak kandungnya. Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah DK, 22 dan VL, 20.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra menjelaskan, ketiga tersangka dalam satu keluarga ini bahkan merupakan residivis pada kasus yang sama di masa lalu.

“Penangkapan ini menjadi langkah nyata kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kami,” tegas Iptu Aiga Putra.

Penangkapan dimulai ketika DK dan VL ditangkap di depan rumah EE. Dari pengakuan mereka, terungkap bahwa mereka baru saja mengantar obat bermerek Hexmer.

Kecurigaan tim polisi pun membawa mereka untuk melakukan penggeledahan di kediaman EE, di mana ribuan butir obat terlarang ditemukan tersembunyi dalam kantong plastik berwarna biru.

Penyelidikan selanjutnya mengarah kepada MW dan DV di rumah mereka masing-masing. Hasilnya pun sama mengejutkan, petugas menemukan ribuan butir obat terlarang siap edar yang kembali berhasil disita oleh aparat kepolisian.

“Sebanyak 5.658 butir obat dari berbagai merek seperti Hexymer, Alprazolam, dan Trihexyphenidyl berhasil kita amankan. Dari pemeriksaan, dapat dipastikan bahwa menjual obat-obatan terlarang ini sudah menjadi mata pencaharian bagi kelima tersangka,” ungkap Aiga.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres AKBP Ricky Ricardo memberikan apresiasi kepada anggota timnya.

Ia menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri, khususnya Polres Payakumbuh, untuk mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberantas narkotika dan psikotropika. (rid)

Editor : Novitri Selvia
#AKBP Ricky Ricardo #obat terlarang #narkoba #Iptu Aiga Putra #BNNK Payakumbuh #Polres Payakumbuh