Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

DPO Jaringan Narkotika Antar Provinsi Dibekuk Polres Payakumbuh

Arfidel Ilham • Kamis, 14 November 2024 | 17:30 WIB
Ilustrasi. (Jawapos)
Ilustrasi. (Jawapos)

PADEK.JAWAPOS.COM-Setelah berusaha melarikan diri dan bersembunyi selama tiga bulan dari kejaran polisi, Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh berhasil meringkus dalang kasus narkotika antar provinsi jenis ganja yang diungkap pada Agustus 2024 lalu.

Setelah tiga bulan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Narkoba Polres Payakumbuh, MR, 29, berhasil diringkus di sebuah rumah di Kecamatan Situjuh pada Selasa (12/11) sekitar pukul 12.15.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang kami lakukan, kami mendapati MR berada di rumah orang tuanya di Situjuh. Tim kemudian bergerak untuk meringkus dan mengamankan tersangka ke Mapolres Payakumbuh,” ujar Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba IPTU Aiga Putra, seperti dikutip dari rilis Humas Polres Payakumbuh pada Rabu (13/11).

Kasat Narkoba IPTU Aiga Putra menjelaskan bahwa MR merupakan aktor utama dari serangkaian peredaran narkotika jenis ganja yang dibawa dari Kota Panyabungan, Sumatera Utara, ke Provinsi Sumatera Barat pada Agustus 2024.

Saat itu, Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh berhasil meringkus IIS dengan barang bukti sebanyak 35 paket besar ganja kering seberat 30 kilogram.

“Setelah mendapatkan kabar bahwa orang suruhannya tertangkap, MR kabur ke Kota Duri, Provinsi Riau, untuk menyelamatkan diri hingga akhirnya berhasil kita tangkap kemarin,” tambahnya.

Menurut Kasat Narkoba, IIS sudah menjalani proses penyidikan di Polres Payakumbuh dan kasusnya akan dilanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan. (fdl)

Editor : Novitri Selvia
#AKBP Ricky Ricardo #Iptu Aiga Putra #dpo #narkotika #Polres Payakumbuh