PADEK.JAAPOS.COM-Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Payakumbuh yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu, Supardi-Tri Venindra, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh mengumumkan rencana penetapan pasangan calon (paslon) terpilih.
Sebelumnya pasangan nomor urut 3, Zulmaeta – Elzadaswarman ditetapkan sebagai pemenang suara terbanyak dalam Pilkada oleh KPU Payakumbuh .
Setelah putusan MK ini, pleno penetapan paslon terpilih dijadwalkan Rabu (5/2) berlangsung di Hotel Mangkuto, pada waktu Magrib. Dengan begitu keduanya adalah kepala daerah (Kada ) terpilih di Payakumbuh.
“Insya Allah, besok sore (hari ini, red) setelah Magrib, kami akan mengumumkan siapa yang terpilih sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh dalam Pilkada 2024,” ujar Ketua KPU Kota Payakumbuh, Wizri Yasir yang menyebutkan bahwa proses tersebut akan berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Acara penetapan pemenang Pilkada ini akan dihadiri oleh sejumlah pejabat Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) serta tokoh-tokoh penting lainnya.
“Kami akan mengundang semua pasangan calon yang bertarung dalam Pilkada, para pejabat Forkopimda, partai pengusung, tokoh masyarakat, dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk hadir,” tambahnya.
Sesuai dengan protokol kesehatan dan demi kenyamanan masyarakat, KPU mengimbau agar warga tidak hadir langsung di lokasi acara. Sebagai alternatif, proses penetapan paslon terpilih akan disiarkan secara langsung melalui live streaming.
“Kami akan memastikan bahwa seluruh masyarakat bisa menyaksikan proses penetapan ini tanpa perlu datang langsung ke lokasi, cukup melalui live streaming yang kami siapkan,” jelasnya.
Demi menjaga kelancaran dan keamanan selama acara tersebut, KPU Payakumbuh telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat.
“Kami optimis warga Kota Payakumbuh sudah sangat matang dalam menyikapi proses politik ini, dan kami berharap semua berjalan dengan aman dan tertib,” tandasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa hasil Pilkada yang diajukan oleh pasangan Supardi-Tri Venindra, yang merasa tidak puas dengan hasil penghitungan suara yang memenangkan pasangan calon lainnya.
Keputusan MK ini menjadi titik akhir dari rangkaian gugatan yang sempat mencuri perhatian publik beberapa waktu lalu. Dengan demikian, KPU kini dapat melanjutkan langkah untuk menetapkan secara resmi pasangan calon terpilih yang akan memimpin Payakumbuh untuk periode mendatang.
Dengan keputusan ini, Kota Payakumbuh kini menantikan pelaksanaan acara penetapan yang akan menjadi penanda berakhirnya rangkaian Pilkada 2024 dan dimulainya periode pemerintahan baru di kota tersebut. (rid)
Editor : Novitri Selvia