PADEK.JAWAPOS.COM-Aksi balap liar yang marak terjadi di sejumlah titik di Kota Payakumbuh kembali menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan pengguna jalan, Polres Payakumbuh menggelar patroli cipta kondisi berskala sedang Sabtu malam (12/7) hingga Minggu dini hari (13/7).
Hasil dari patroli tersebut, sebanyak 62 unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi balap liar serta berbagai pelanggaran lalu lintas berhasil diamankan ke Mapolres Payakumbuh.
Jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi penggunaan knalpot brong (racing), tidak menggunakan pelat nomor, tidak memakai helm, hingga kendaraan dalam kondisi tidak standar.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, melalui Kabag Ops Kompol Winedri, menegaskan bahwa aksi balap liar bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan pelaku dan pengguna jalan lainnya.
“Aksi balap liar ini jelas dilarang. Sanksinya beragam, mulai dari teguran, sanksi administratif, hingga penyitaan kendaraan. Dalam beberapa kasus, pelaku bahkan bisa diproses melalui sidang di pengadilan,” ujar Kompol Winedri.
Untuk memberikan efek jera, pihak kepolisian melakukan penahanan sementara terhadap kendaraan-kendaraan tersebut di Mapolres Payakumbuh. Langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum sekaligus upaya menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.
Winedri menambahkan bahwa sebelum tindakan represif diambil, pihak kepolisian telah terlebih dahulu melakukan pendekatan preventif melalui edukasi dan imbauan, khususnya kepada kalangan remaja.
“Kami terus menghimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak terlibat dalam aksi balap liar. Selain membahayakan keselamatan, kegiatan ini juga merugikan banyak pihak. Pastikan juga kendaraan dan pengendaranya memenuhi standar keselamatan,” imbaunya.
Upaya sosialisasi tersebut dilakukan oleh Satlantas dan Satbinmas sebagai bagian dari strategi membangun kesadaran berlalu lintas yang baik dan benar di kalangan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Polres Payakumbuh bersama jajaran Polda Sumatera Barat akan menggelar Operasi Patuh Singgalang 2025 yang dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Operasi ini akan menyasar berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas, baik yang tergolong ringan maupun berat.
“Operasi ini akan fokus pada pelanggaran-pelanggaran yang selama ini sering diabaikan oleh pengendara. Namun seluruh bentuk pelanggaran tetap akan ditindak tegas demi keselamatan bersama,” tegas Kompol Winedri.
Ia berharap, dengan penertiban yang terus digencarkan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas dan menjadikan jalan raya sebagai ruang publik yang aman dan tertib bagi seluruh pengguna jalan. (rid)
Editor : Novitri Selvia