PADEK.JAWAPOS.COM-Pengemudi mobil sedan BMW dengan nomor polisi BA 312, RA (20), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di sel tahanan Mapolres Payakumbuh.
Penetapan ini menyusul kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Senin dini hari, 7 Juli 2025, sekitar pukul 02.30, di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat. Peristiwa tragis ini merenggut nyawa seorang pemulung.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) AKP Yuliarman, membenarkan penetapan tersangka tersebut dalam keterangan pers pada Senin (14/7) pagi di Mapolres Payakumbuh.
“Betul, yang bersangkutan secara resmi telah kita tetapkan sebagai tersangka,” tegas Kasat Lantas.
AKP Yuliarman menjelaskan kronologi singkat kejadian yang menewaskan DA, seorang warga yang diketahui tengah memulung sampah di lokasi kejadian. Saat itu, korban sedang berdiri dan hendak menyeberang jalan.
Pada saat bersamaan, dari arah Payakumbuh menuju Koto Nan Ampek, mobil sedan BMW yang dikemudikan RA melaju di lajur kiri. Diduga kehilangan kendali, mobil mewah tersebut menabrak DA.
Benturan keras mengakibatkan korban mengalami luka serius: benturan hebat di kepala, luka robek pada dahi, patah tulang di tangan, kaki kiri, serta kaki kanan. Korban dinyatakan meninggal dunia tak lama setelah kejadian.
RA, pengemudi mobil, juga mengalami syok berat dan langsung dilarikan ke RSUD Adnan WD untuk mendapat perawatan medis.
“Setelah mendapat laporan adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas, anggota kami langsung mendatangi TKP,” ujar AKP Yuliarman.
Melihat kondisi korban dan pengemudi yang tidak memungkinkan untuk diinterogasi saat itu, pihak kepolisian membawa keduanya ke rumah sakit dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sedan BMW ke Mapolres.
Untuk kepentingan penyelidikan, RA resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada 10 Juli 2025 dan langsung ditahan di sel tahanan Mapolres Payakumbuh.
Kasat Lantas menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu. Ia membantah isu yang menyebut adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka karena latar belakang sosial atau kendaraan yang dikemudikannya.
“Polres Payakumbuh tidak akan tebang pilih. Semua prosedur kami jalankan sesuai SOP dan aturan hukum yang berlaku,” ujar AKP Yuliarman.
Menanggapi dugaan pengaruh alkohol atau narkoba saat RA mengemudi, pihak kepolisian menyatakan hasil uji laboratorium menunjukkan hasil negatif. Tes dilakukan segera setelah RA dirawat pascakejadian.
“Hasil tes labor menyatakan RA negatif alkohol maupun narkotika. Hasil ini kami lampirkan sebagai bagian dari barang bukti,” jelasnya.
AKP Yuliarman menegaskan komitmen pihaknya dalam menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional.
“Polres Payakumbuh berkomitmen menyelesaikan kasus ini sesuai koridor hukum. Kami pastikan tidak ada intervensi dan semua berjalan objektif,” pungkasnya. (rid)
Editor : Novitri Selvia