Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Tersangka Kebakaran Pasar Payakumbuh Ditahan, Diduga Picu Api Saat Nge-lem

Syamsu Ridwan • Selasa, 9 Desember 2025 | 10:59 WIB

DIGIRING : Tersangka kebakaran Blok Barat Pusat Pertokoan Pasar Payakumbuh saat digiring Sat Reskrim Polres Payakumbuh.
DIGIRING : Tersangka kebakaran Blok Barat Pusat Pertokoan Pasar Payakumbuh saat digiring Sat Reskrim Polres Payakumbuh.

PADEK.JAWAPOS.COM-Kasus kebakaran hebat yang melanda Blok Barat Pusat Pertokoan Pasar Payakumbuh pada Agustus 2025 lalu akhirnya menemui titik terang.

Setelah melalui proses penyelidikan panjang, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh resmi menetapkan satu orang tersangka yang diduga menjadi penyebab kebakaran.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Andrio P. Siregar dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Payakumbuh, Senin (8/12) pagi.

Kapolres Ricky Ricardo menjelaskan bahwa proses ini merupakan hasil kerja Tim Gabungan penyidik Polres Payakumbuh.

Penyelidikan dimulai sejak peristiwa kebakaran terjadi pada 26 Agustus 2025 dan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 19 November 2025. Karena adanya dugaan kuat tindak pidana.

“Berdasarkan seluruh alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan dan diolah oleh penyidik, kami menyimpulkan bahwa penetapan seorang tersangka berinisial IL, 22, telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah. Oleh karena itu, Polres Payakumbuh telah resmi menetapkan inisial IL sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Kapolres.

Ricky menegaskan bahwa hasil penyidikan, yang didukung oleh analisis olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Tim Bidlabfor Polda Riau dan keterangan ahli, menyimpulkan bahwa penyebab kebakaran bukan karena hubungan arus pendek (korsleting), melainkan karena Open Flame (Nyala Api Terbuka).

“Dari hasil forensik, kami menyimpulkan bahwa hanya ada satu titik api (LAPK), yaitu di Ex-toko Aprilia,” ungkap Kapolres.

Berdasarkan pengakuan tersangka IL yang dipaparkan Kapolres, saat sebelum kebakaran terjadi, IL berada di Lantai II.

Blok Barat Pusat Pertokoan Pasar Payakumbuh seorang diri. IL mengaku sedang melakukan beberapa aktivitas, seperti bermain game, merokok, dan “menghisap lem” merek Banteng.

Dalam keadaan setengah sadar akibat pengaruh lem, ditambah cuaca malam yang dingin, IL berinisiatif menghangatkan diri dengan cara membuat api unggun kecil. Ia mengumpulkan kertas dan plastik yang ada di sekitar bekas bangunan Toko Aprilia.

Nahas, api yang dibuat IL merembet dan menjalar dengan cepat ke arah sekat dinding yang terbuat dari tripleks, hingga akhirnya membesar tak terkendali.

“Tersangka panik namun sempat berusaha untuk memadamkan. Karena nyala api sudah terlalu besar, tersangka lalu memutuskan pergi dari lokasi menuju sebuah warnet yang berlokasi di Kelurahan Bunian,” beber Kapolres.

Setelah peristiwa kebakaran pada Agustus 2025, Kapolres menyebut bahwa IL tidak pernah meninggalkan Kota Payakumbuh dalam waktu lama. Tersangka sempat berkunjung ke kampung halamannya di Lintau namun kembali lagi ke Payakumbuh.

“Yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat (5/12) saat dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Sat Reskrim di Mapolres Payakumbuh. Berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang kita dapat, tersangka kemudian mengakui perbuatannya dan kita langsung terbitkan surat perintah penahanan,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka IL dijerat dengan Pasal 187 KUHP, Sengaja menimbulkan kebakaran atau Pasal 188 KUHP. Karena kelalaian menimbulkan kebakaran (Ancaman hukuman maksimal 5 tahun).

Di sisi lain, Kapolres Payakumbuh beserta jajarannya juga menyampaikan permohonan maaf kepada para korban kebakaran, warga Kota Payakumbuh, serta pihak terkait lainnya atas keterlambatan pengungkapan kasus ini.

“Keterlambatan ini bukan semata-mata atas kesengajaan dilalaikan oleh para penyidik, namun dalam pengungkapan kasus kebakaran ini dibutuhkan koordinasi serta pengumpulan bukti dan keterangan saksi yang valid untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” pungkas Kapolres, seraya menambahkan bahwa pihaknya akan tetap melakukan pendalaman intensif terhadap tersangka. (rid)

Editor : Novitri Selvia
#Blok Barat Pusat Pertokoan Pasar Payakumbuh #pasar payakumbuh #Ricky Ricardo #Polres Payakumbuh #kebakaran