Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Buser Polres Payakumbuh Tangkap Spesialis Curanmor Lintas Wilayah

Syamsu Ridwan • Jumat, 19 Desember 2025 | 11:29 WIB

TIDAK BERKUTIK: Salah satu tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah saat diamankan di Mapolres Payakumbuh.
TIDAK BERKUTIK: Salah satu tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah saat diamankan di Mapolres Payakumbuh.

PADEK.JAWAPOS.COM-Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh berhasil menangkap dua pria yang diduga kuat sebagai spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah.

Kedua tersangka berinisial FA, 41 dan WD, 43, diringkus di lokasi berbeda setelah pelarian mereka hingga ke luar provinsi.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim Iptu Andrio S. Siregar menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus pencurian sepeda motor di Kelurahan Sungai Durian yang terjadi pada 5 November 2025.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap FA, warga Pasaman Timur. FA ditangkap pada Senin (8/12) di kawasan Sitinjau Lauik, Kota Padang, saat yang bersangkutan terjebak kemacetan.

“Tersangka FA kami ringkus saat terjebak macet. Dari keterangan FA, terungkap keterlibatan rekannya berinisial WD. Tim kemudian bergerak dan mengamankan WD di kediamannya di Parambahan pada Selasa (9/12),” ujar Iptu Andrio.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian terhadap dua unit sepeda motor di wilayah hukum Polres Payakumbuh.

“Yakni sepeda motor Honda Beat warna putih di Kelurahan Parik Muko Aia dan Yamaha N-Max warna hitam di Kelurahan Sungai Durian,” katanya.

Dalam pengembangan penyidikan, terungkap bahwa FA dan WD bukan pelaku baru.

Keduanya tercatat pernah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah, antara lain di wilayah hukum Polres Pasaman Timur sebanyak 10 tempat kejadian perkara (TKP), Polres 50 Kota sebanyak 2 TKP, serta Polresta Bukittinggi 1 TKP.

Pengamanan barang bukti sempat mengalami kendala. Dua unit sepeda motor hasil curian tersebut diketahui telah dijual ke wilayah Pasaman dengan harga Rp7.500.000.

Namun, saat petugas menuju lokasi, barang bukti telah berpindah tangan ke Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara.

“Berkat koordinasi dan bantuan personel Polsek Kotanopan, dua unit sepeda motor tersebut berhasil diamankan dan kini telah dibawa ke Mapolres Payakumbuh,” ujar IPTU Andrio.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. FA dan WD dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (rid)

Editor : Novitri Selvia
#Sungai Durian #AKBP Ricky Ricardo #curanmor #Polres Payakumbuh