Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh menggelar rekonstruksi perkara kebakaran Blok Barat Pusat Pertokoan Pasar Payakumbuh, Selasa (6/1/2026), guna melengkapi berkas perkara sebelum pelimpahan ke Kejaksaan.
Rekonstruksi dilakukan berdasarkan petunjuk jaksa penuntut umum dengan menghadirkan tersangka berinisial I yang diduga lalai hingga memicu kebakaran di kawasan pertokoan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Surya Putra Siregar, mengatakan rekonstruksi menegaskan peristiwa kebakaran bukan akibat kesengajaan.
“Rekonstruksi ini kami laksanakan sesuai petunjuk dari kejaksaan. Peristiwa ini bukan kesengajaan, melainkan akibat kelalaian tersangka,” ujar Iptu Andrio di lokasi rekonstruksi, Selasa (6/1/2026).
Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan 33 adegan yang menggambarkan rangkaian kejadian sebelum hingga terjadinya kebakaran.
Adegan krusial terjadi pada adegan ke-27, saat tersangka menyalakan api di area pertokoan.
“Pada adegan ke-27, tersangka menyalakan api untuk membakar sisa-sisa plastik berisi lem yang sudah kering. Api kemudian menjalar ke dinding triplek dan semakin membesar,” jelasnya.
Saat api tidak terkendali, tersangka meninggalkan lokasi kejadian.
Berdasarkan pengakuan tersangka, saat peristiwa terjadi ia dalam kondisi sadar, meski sebelumnya sempat mengonsumsi lem.
“Pengakuan tersangka, ia dalam keadaan sadar saat kejadian. Yang dibakar adalah sisa plastik berisi lem kering yang dikumpulkannya dan lalu menyebar,” kata Andrio. (rid)
Editor : Hendra Efison