Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

165 Persil Tanah Pemko Payakumbuh Tersertifikasi, Lampaui Target 2025

Eri Mardinal • Kamis, 26 Februari 2026 | 09:15 WIB

Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta menerima sertifikat hak pakai aset tanah tahun 2025 dari Kepala BPN Payakumbuh, Hardi Yuhendri di Ruang Kerja Wali Kota Payakumbuh, Rabu (25/2).
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta menerima sertifikat hak pakai aset tanah tahun 2025 dari Kepala BPN Payakumbuh, Hardi Yuhendri di Ruang Kerja Wali Kota Payakumbuh, Rabu (25/2).
PADEK.JAWAPOS.COM-Pemko Payakumbuh menerima penyerahan sertifikat hak pakai aset tanah tahun 2025 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Payakumbuh. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya pengamanan dan penertiban administrasi Barang Milik Daerah (BMD).

‎Pada tahun 2025 Pemko Payakumbuh menargetkan penyelesaian sertifikasi sebanyak 150 persil. Namun realisasinya berhasil melampaui target, dengan 165 sertifikat diterbitkan dan diserahkan oleh BPN.

‎‎Sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala BPN Kota Payakumbuh, Hardi Yuhendri, kepada Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, di Ruang Kerja Wali Kota Payakumbuh, Rabu (25/2).

‎‎‎Dalam sambutannya, Zulmaeta, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin bersama BPN dalam percepatan sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah.

”Penyerahan sertifikat ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset Pemko Payakumbuh,” ujarnya.

Ia menambahkan, kepastian hukum atas aset daerah sangat penting guna memastikan seluruh aset yang dimiliki benar-benar tercatat sebagai aset negara serta terlindungi secara hukum. ”Ini menjadi anugerah bagi kita di bulan suci Ramadan, yang patut kita syukuri,” pungkasnya.

‎Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Muslim, memaparkan urgensi percepatan sertifikasi tanah aset. ‎Ia menyebutkan proses sertifikasi telah mencapai 59,16,% dari total persil 1212 Persil tanah yang menjadi target penyelesaian. Hingga tahun 2025, total tanah aset Pemko Payakumbuh tercatat sebanyak 1.323 persil, dengan 760 persil telah bersertifikat dan 563 persil belum bersertifikat.

”Percepatan sertifikasi ini penting untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan BMD, memberikan kepastian hukum atas aset daerah, serta mendukung pemenuhan target MCP KPK terkait pengamanan barang milik daerah,” jelasnya.

‎Tak hanya itu, ia juga menjelaskan untuk tahun 2026 ditargetkan kembali penyelesaian sertifikasi sebanyak 150 persil. Adapun progres sertifikasi yang telah terbit pada tahun 2026 di antaranya meliputi tanah Pasar Pusat Pertokoan Blok Barat.

‎‎Sementara, berkas yang sudah diproses di BPN meliputi 22 bidang tanah jalan, Pasar Ibuh 3 bidang, RSUD Adnan WD 1 bidang, Pasar Blok Timur 1 bidang, serta sejumlah aset strategis lainnya seperti Panorama Ampangan, Museum Eks RPH, RTH Ratapan Ibu, GOR Nan Ompek, dan beberapa tanah sekolah dasar.

‎‎Selain itu, Muslim juga memperkenalkan inovasi percepatan sertifikasi melalui pengembangan Sistem Informasi Geospasial dan Manajemen Agraria (SIGMA), yang merupakan kolaborasi lintas OPD bersama Dinas Kominfo dan BKD.

‎Melalui SIGMA, proses pengajuan persyaratan sertifikasi yang sebelumnya dilakukan secara manual kini terintegrasi dalam satu aplikasi, sehingga lebih efektif dan efisien. Sistem ini juga menyediakan database tanah aset yang akurat dan valid, meliputi luas tanah, koordinat, batas tanah, status sertifikasi, hingga dokumentasi aset.

”Dengan SIGMA, monitoring perkembangan sertifikasi menjadi lebih mudah dan akurat, sekaligus mempercepat pengamanan tanah aset Pemerintah Kota Payakumbuh,” tambahnya.

Kepala BPN Kota Payakumbuh, Hardi Yuhendri, turut menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin baik dengan Pemko Payakumbuh

Alhamdulillah, berkat kolaborasi yang solid, target yang ditetapkan dapat tercapai dengan baik. Kami berharap ke depan sinergi ini terus diperkuat agar target 150 persil pada tahun 2026 dapat segera direalisasikan, sehingga pemenuhan target MCP KPK tidak memerlukan waktu yang terlalu lama,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Dinas PUPR yang selama ini aktif memfasilitasi dan menyiapkan seluruh persyaratan administrasi dalam setiap proses sertifikasi.

”Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut demi memastikan seluruh aset Pemerintah Kota Payakumbuh memiliki kepastian hukum yang jelas dan terlindungi dengan baik,” tutupnya. (*)

 

Editor : Eri Mardinal
#BMD #Pemko Payakumbuh #sertifikasi tanah