Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh, Senin (2/3), sejumlah saksi membeberkan saat api melahap kawasan perdagangan tersebut pada Agustus tahun lalu.
Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Payakumbuh, Kustrini, menghadirkan terdakwa Imam Luthfi. Mengenakan kemeja putih, Imam tampak didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Nuril Hidayati & Associates.
Saksi pertama, Detriati, seorang pedagang sekaligus korban kebakaran, memberikan keterangan dihadapan majelis hakim. Ia mengaku baru mengetahui kejadian tersebut setelah dibangunkan oleh anaknya.
”Saat saya sampai di pasar, api sudah membesar. Saya melihat titik api pertama kali berasal dari bagian atas Toko Emas Rambuti,” ujar Detriati.
Akibat peristiwa ini, Detriati mengaku kehilangan harta benda dengan nilai fantastis. ”Toko dan gudang saya habis terbakar. Kerugian saya mencapai Rp 2 miliar,” tambahnya.
Menariknya, dalam persidangan tersebut, terdakwa Imam melayangkan keberatan atas tafsir saksi terhadap rekaman CCTV yang dijadikan barang bukti. Imam mengoreksi aktivitasnya yang tertangkap kamera sesaat sebelum kejadian. ”Dalam rekaman CCTV itu, saya bukan sedang menelepon, tapi sedang ngelem,” tegas Imam.
Selain keterangan saksi, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digawangi Jaksa Senior Zuryati dan Winalia Oktorajuga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel milik terdakwa dan sebuah flashdisk berisi rekaman pendukung.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi tambahan guna memperdalam motif dan kronologi pasti peristiwa yang melumpuhkan ekonomi pasar Payakumbuh tersebut. (*)
Editor : Eri Mardinal