Kebijakan tersebut tertuang dalam Edaran Nomor 100.3.4.3/7/ED/WK-PYK/2026 yang mengatur fleksibilitas kerja ASN dari sisi lokasi maupun waktu untuk menjaga kelancaran pelayanan pemerintahan selama masa libur nasional.
Kepala Bagian Organisasi Setdako Payakumbuh, David Bachri, mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 terkait fleksibilitas kerja ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama.
“Pemko Payakumbuh menerapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN melalui skema fleksibilitas kerja, baik dari sisi lokasi maupun waktu, untuk mendukung kelancaran layanan pemerintahan selama masa libur nasional dan cuti bersama,” kata David Bachri di ruang kerjanya, Jumat (13/3/2026).
Dua Periode Penyesuaian Kerja ASN
David menjelaskan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh terbagi dalam dua periode.
Periode pertama dilaksanakan pada pra-Nyepi, yakni Senin dan Selasa, 16–17 Maret 2026 atau dua hari sebelum libur nasional.
“Periode kedua berlangsung setelah Idul Fitri, yaitu Rabu hingga Jumat, 25–27 Maret 2026. Pada masa itu perangkat daerah dapat mengatur pelaksanaan tugas ASN secara fleksibel,” ujarnya.
Setiap kepala perangkat daerah diminta mengatur proporsi ASN yang bekerja dari kantor dan yang melaksanakan WFA.
Pemerintah Kota Payakumbuh menetapkan minimal 20 persen ASN tetap bekerja di kantor agar layanan pemerintahan tetap berjalan.
Pengaturan Tugas dan Pelaporan ASN
Kepala perangkat daerah diwajibkan menyampaikan surat tugas bagi ASN yang bertugas di kantor kepada Wali Kota Payakumbuh melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Dokumen tersebut juga ditembuskan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika untuk pengaturan presensi melalui aplikasi e-kinerja.
Baca Juga: Fadli Zon Tinjau Pabrik Indarung I, Potensi Jadi Ruang Seni Budaya
ASN yang melaksanakan WFA tetap wajib melaporkan aktivitas kerja harian melalui aplikasi tersebut dengan melampirkan data dukung.
“Jika pegawai menginput laporan aktivitas di luar hari pelaksanaan tugas, sistem akan menolak laporan tersebut dan kehadiran pegawai dianggap tidak tercatat,” jelas David.
Ia menambahkan kepala perangkat daerah juga harus memantau langsung pelaporan kinerja ASN serta memastikan target kerja tetap tercapai.
Layanan Publik Tetap Berjalan
Meski menerapkan fleksibilitas kerja, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang memberikan pelayanan publik esensial.
Sejumlah layanan yang tetap beroperasi seperti biasa antara lain Rumah Sakit Umum Daerah, puskesmas, petugas pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP), petugas lapangan BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan Damkar, serta petugas lapangan Dinas Perhubungan.
David menegaskan pemerintah daerah tetap menjaga kualitas pelayanan publik selama masa penyesuaian kerja ASN.
“Kami berharap seluruh perangkat daerah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai standar, termasuk membuka kanal pengaduan publik dan memberikan informasi yang jelas jika terjadi perubahan jadwal layanan,” katanya.
Ia juga mengingatkan seluruh ASN untuk menjaga integritas selama masa libur nasional dan cuti bersama.
“Pesan Pak Wali Kota, ASN harus menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” pungkasnya.(*)
Editor : Hendra Efison