PADEK.JAWAPOS.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh kembali memberantas peredaran gelap narkotika.
Kali ini, seorang pemuda berinisial AR, 22 yang diduga kuat sebagai pengedar sabu, diringkus polisi di Kelurahan Koto Panjang Payobasung, Kecamatan Payakumbuh Timur, Senin (20/4) sekira pukul 23.30 WIB.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto membenarkan penangkapan tersebut. Petugas menciduk tersangka saat berada di pinggir jalan wilayah Koto Panjang RT 001/RW 001.
Pada saat aksi penangkapan berlangsung tegang. Saat menyadari kedatangan petugas, tersangka AR sempat berupaya mengelabui polisi dengan membuang satu paket narkotika jenis sabu ke tanah. Belakangan diketahui, paket tersebut rencananya akan diserahkan kepada calon pembeli yang sudah menunggu.
“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif dan pengumpulan informasi dari lapangan. Setelah dipastikan target berada di lokasi, tim langsung melakukan pengamanan,” ujar AKP Gusmanto, Selasa (21/4).
Lalu polisi tidak lantas percaya dengan satu paket yang ditemukan. Penggeledahan badan kemudian dilakukan secara menyeluruh terhadap tersangka. Hasilnya, petugas menemukan puluhan paket sabu lainnya yang telah dikemas dalam plastik klip bening dan siap diedarkan.
“Total barang bukti yang kami temukan sebanyak 31 paket sabu siap edar dengan berat bruto 6,42 gram. Tersangka tidak dapat mengelak saat barang haram tersebut ditemukan di tubuhnya,” tambah Gusmanto.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya dua unit timbangan digital, perlengkapan plastik klip, satu unit ponsel merk Oppo warna merah, serta uang tunai Rp 300.000 yang diduga sebagai uang hasil transaksi.
Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau army tanpa plat nomor yang digunakan tersangka juga turut diamankan ke Mapolres.
Pihak kepolisian menegaskan operasi pembersihan narkoba di wilayah hukum Payakumbuh akan dilakukan secara masif tanpa pandang bulu. “Kami tidak akan pernah lengah. Ini adalah komitmen kami untuk memutus mata rantai peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AR kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo Pasal 609 ayat (1) Huruf a UU RI Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pemuda ini terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. (rid)
Editor : Adriyanto Syafril