Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Penyembelihan Ternak Betina Produktif Dilarang

Syamsu Ridwan • Selasa, 5 Mei 2026 | 08:01 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

PADEK.JAWAPOS.COM - Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Pertanian mulai memperketat pengawasan pelaksanaan ibadah kurban tahun 2026 dengan menegaskan larangan penyembelihan ternak ruminansia betina produktif.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis menjaga populasi ternak lokal sekaligus mendukung keberlanjutan sektor peternakan di Kota Payakumbuh.
Langkah pengawasan tersebut diawali melalui kegiatan Sosialisasi Tuntunan Penyelenggaraan Kurban Perspektif Syariat yang digelar di Aula Kantor Kementerian Agama Payakumbuh, beberapa waktu lalu. Kegiatan ini diikuti sekitar 80 peserta yang terdiri dari pengurus masjid dan calon panitia kurban dari seluruh wilayah Kota Payakumbuh.

Kepala Dinas Pertanian Kota Payakumbuh, Nila Misna, mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, agar pelaksanaan kurban tidak hanya memenuhi syariat agama, tetapi juga selaras dengan regulasi perlindungan peternakan.

“Kita ingin memastikan kurban di Payakumbuh tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga tidak merusak keberlanjutan peternakan daerah. Berdasarkan evaluasi tahun lalu, masih ditemukan kecenderungan pemotongan betina produktif di sejumlah masjid,” ujar Nila Misna.

Menurutnya, larangan penyembelihan ternak betina produktif memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Aturan tersebut bertujuan menjaga angka reproduksi ternak agar populasi tetap stabil serta mendukung program swasembada daging nasional.
“Jangan sampai niat ibadah hari ini justru mengorbankan masa depan peternakan kita. Jika betina produktif habis disembelih, populasi ternak lokal akan merosot tajam,” tegasnya.

Dalam pelaksanaan di lapangan, Dinas Pertanian meminta seluruh panitia kurban lebih cermat dan selektif dalam memilih hewan kurban. Panitia dianjurkan untuk mengutamakan hewan jantan dan betina afkir (yang sudah tidak produktif secara reproduksi).

Selain itu, seluruh hewan kurban yang diperjualbelikan wajib memiliki Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR) dari dinas asal ternak. Dokumen ini menjadi syarat penting untuk memastikan hewan yang dipotong sesuai aturan dan tidak termasuk kategori betina produktif.

Sosialisasi ini juga melibatkan berbagai unsur terkait, antara lain Kementerian Agama Payakumbuh, Satbinmas Polres Payakumbuh, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdako Payakumbuh, dan Tim Pengendalian Pemotongan Hewan.

Kolaborasi lintas sektor ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa pelaksanaan ibadah kurban dapat berjalan beriringan dengan upaya menjaga ketahanan pangan daerah.

 

Jaga Syariat dan Ketahanan Pangan

Pemerintah Kota Payakumbuh menegaskan bahwa ibadah kurban bukan hanya soal pemenuhan kewajiban agama, tetapi juga harus memperhatikan keberlanjutan sumber daya peternakan.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan praktik penyembelihan hewan kurban di Payakumbuh dapat lebih tertib, sesuai syariat, serta mendukung pelestarian populasi ternak lokal.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen daerah dalam menjaga keseimbangan antara nilai keagamaan, ekonomi peternakan, dan ketahanan pangan jangka panjang. (rid)

Editor : Adriyanto Syafril
#penyembelihan hewan kurban #Pemko Payakumbuh #hari raya kurban