Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Bukti Baru Dugaan Pemalsuan Dokumen Diserahkan, Satreskrim Polres Payakumbuh Lanjutkan Penyelidikan

Syamsu Ridwan • Selasa, 23 Juni 2026 | 08:25 WIB
Ilustrasi AI.
Ilustrasi AI.

PADEK.JAWAPOS.COM -- Sa­tuan Reserse Kriminal (Satres­krim) Polres Payakumbuh memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dan ranji di Jorong Tabiang, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota.

Laporan tersebut sebelumnya telah dilaporkan ma­sya­rakat pada 2025 dan berkaitan dengan persoalan eksekusi lahan perumahan serta pertanian di wilayah tersebut yang terjadi setelah adanya gugatan dari masyarakat setempat.

Tindak lanjut dilakukan setelah pihak pelapor kembali menye­rahkan bukti baru terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam laporan tersebut.

“Ya, sebelumnya kami (Satreskrim) memang telah mene­rima laporan dari masyarakat. Kemudian telah kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Sampai saat ini masih terus kami lakukan penyelidikan,” ujar Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim Iptu Andrio Surya Putra Siregar, Senin (22/6) di Mapolres Payakumbuh.

IPTU Andrio menjelaskan, bukti baru tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama Niniak Mamak dan masya­rakat Nagari Sungai Kamuyang yang berlangsung di Mapolres Payakumbuh pada Senin (22/6).

“Dalam pertemuan tadi, pelapor dan masyarakat menyampaikan bukti baru terkait laporan dugaan pemalsuan yang dilaporkan. Sampai saat ini sejak pelaporan, tidak ada kendala, namun kita membutuhkan bukti baru. Laporan terus kita proses,” katanya.

Sementara itu, perwakilan masyarakat Yakubis bersama Hd. Dt. Paduko Rajo mengatakan, kedatangan mereka ke Ma­polres Payakumbuh untuk menindaklanjuti laporan du­gaan pemalsuan tanda tangan dan ranji yang sebelumnya telah dilaporkan.

“Kedatangan kami hari ini ke Mapolres terkait eksekusi yang dilakukan beberapa hari lalu. Kami sebagai pemangku adat tidak menerima dan menolak. Kasus-kasus seperti ini menurut adat, Dt. Panduko Sanjato yang telah punah itu hidup kembali oleh pihak yang menang eksekusi,” ujar Ya­kubis.

Hd. Dt. Paduko Rajo juga mempertanyakan adanya dokumen yang digunakan pihak pemenang eksekusi, sementara menurutnya terdapat pihak yang telah meninggal dunia namun namanya kembali mun­cul dalam bukti-bukti perkara.

“Kok bisa orang mati (me­ninggal) hidup kembali, sehi­ngga ada bukti-bukti padanya (pemenang gugatan). Sudah ditemukan pemalsuan, kami men­dapatkan fotokopinya. Ka­mi tidak dilibatkan selalu pema­ngku adat dalam hukum positif, ma­kanya kami harapkan kami diakui da­lam pengadilan,” katanya.

Ia juga menyebut, apabila pihak kepolisian bekerja sesuai la­poran yang disampaikan sebelumnya, maka eksekusi ter­sebut tidak akan terjadi.

“Kalau seandainya memang polisi, sebelum eksekusi bekerja sesuai laporan kami, tidak akan terjadi eksekusi ini. Kita minta waktu satu minggu kepada pihak kepolisian untuk menyelesaikan ini,” tutupnya. (rid)

Editor : Adriyanto Syafril
#Satreskrim Polres Payakumbuh