PADEK.JAWAPOS.COM -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dan ranji di Jorong Tabiang, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota.
Laporan tersebut sebelumnya telah dilaporkan masyarakat pada 2025 dan berkaitan dengan persoalan eksekusi lahan perumahan serta pertanian di wilayah tersebut yang terjadi setelah adanya gugatan dari masyarakat setempat.
Tindak lanjut dilakukan setelah pihak pelapor kembali menyerahkan bukti baru terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam laporan tersebut.
“Ya, sebelumnya kami (Satreskrim) memang telah menerima laporan dari masyarakat. Kemudian telah kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Sampai saat ini masih terus kami lakukan penyelidikan,” ujar Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim Iptu Andrio Surya Putra Siregar, Senin (22/6) di Mapolres Payakumbuh.
IPTU Andrio menjelaskan, bukti baru tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama Niniak Mamak dan masyarakat Nagari Sungai Kamuyang yang berlangsung di Mapolres Payakumbuh pada Senin (22/6).
“Dalam pertemuan tadi, pelapor dan masyarakat menyampaikan bukti baru terkait laporan dugaan pemalsuan yang dilaporkan. Sampai saat ini sejak pelaporan, tidak ada kendala, namun kita membutuhkan bukti baru. Laporan terus kita proses,” katanya.
Sementara itu, perwakilan masyarakat Yakubis bersama Hd. Dt. Paduko Rajo mengatakan, kedatangan mereka ke Mapolres Payakumbuh untuk menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dan ranji yang sebelumnya telah dilaporkan.
“Kedatangan kami hari ini ke Mapolres terkait eksekusi yang dilakukan beberapa hari lalu. Kami sebagai pemangku adat tidak menerima dan menolak. Kasus-kasus seperti ini menurut adat, Dt. Panduko Sanjato yang telah punah itu hidup kembali oleh pihak yang menang eksekusi,” ujar Yakubis.
Hd. Dt. Paduko Rajo juga mempertanyakan adanya dokumen yang digunakan pihak pemenang eksekusi, sementara menurutnya terdapat pihak yang telah meninggal dunia namun namanya kembali muncul dalam bukti-bukti perkara.
“Kok bisa orang mati (meninggal) hidup kembali, sehingga ada bukti-bukti padanya (pemenang gugatan). Sudah ditemukan pemalsuan, kami mendapatkan fotokopinya. Kami tidak dilibatkan selalu pemangku adat dalam hukum positif, makanya kami harapkan kami diakui dalam pengadilan,” katanya.
Ia juga menyebut, apabila pihak kepolisian bekerja sesuai laporan yang disampaikan sebelumnya, maka eksekusi tersebut tidak akan terjadi.
“Kalau seandainya memang polisi, sebelum eksekusi bekerja sesuai laporan kami, tidak akan terjadi eksekusi ini. Kita minta waktu satu minggu kepada pihak kepolisian untuk menyelesaikan ini,” tutupnya. (rid)
Editor : Adriyanto Syafril