Pasar Blok Barat Dibongkar, 502 Pedagang Diprioritaskan Kembali Berdagang

Hendra Efison • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 10:07 WIB
Pasar Blok Barat atau Pusat Pertokoan Payakumbuh terbakar pada Selasa (26/8/2025) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB, menghanguskan ratusan toko dan kios pedagang.
Pasar Blok Barat atau Pusat Pertokoan Payakumbuh terbakar pada Selasa (26/8/2025) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB, menghanguskan ratusan toko dan kios pedagang.

PADEK.JAWAPOS.COM — Sebanyak 502 pedagang terdampak kebakaran Pasar Blok Barat Payakumbuh dipastikan mendapat prioritas untuk kembali berdagang jika pemerintah membangun kembali pasar tersebut. Kepastian itu disampaikan Pemko Payakumbuh di tengah proses pemeriksaan kelayakan dan rencana pembongkaran bangunan pascakebakaran.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh M. Faizal mengatakan, pemerintah telah menerbitkan SK Wali Kota dan SK Kepala Dinas yang mencatat 502 pedagang terdampak kebakaran.

Dokumen tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan prioritas kepada pedagang yang sebelumnya tercatat sebagai pemegang hak sewa untuk kembali memperoleh tempat usaha apabila Pasar Blok Barat dibangun kembali.

“Jadi pemerintah tidak menghilangkan mata pencaharian pedagang. Sebanyak 502 pedagang yang terdampak sudah kita pastikan dan mereka akan diprioritaskan untuk kembali mendapatkan haknya untuk tetap berdagang kalau pemerintah membangun kembali pasar tersebut,” kata Faizal di Payakumbuh, Senin (7/9/2026).

Bangunan Pasar Blok Barat Akan Dibongkar

Di sisi lain, Pemko Payakumbuh menyiapkan proses pembongkaran bangunan Pasar Blok Barat yang terbakar.

Sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah melakukan pemeriksaan kelayakan bangunan melalui pihak ketiga independen.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi bangunan secara objektif sekaligus mengutamakan keselamatan masyarakat.

Pemerintah tidak ingin bangunan pascakebakaran kembali ditempati atau dibangun secara swadaya sebelum proses penanganan aset dan pembongkaran selesai.

“Kalau bangunan sudah tidak layak fungsi, keselamatan masyarakat menjadi yang utama. Karena itu, pengujian kelayakan kami lakukan melalui pihak ketiga yang independen, bukan semata-mata berdasarkan penilaian Dinas PU,” ujarnya.

Faizal mengatakan ketentuan mengenai pembongkaran bangunan gedung juga diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Bangunan dapat dibongkar apabila tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki atau berpotensi menimbulkan bahaya dalam pemanfaatannya.

Sisa Material Pasar Diproses Melalui Lelang

Setelah pemeriksaan kelayakan selesai, pembongkaran akan dilakukan melalui mekanisme pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Sementara itu, sisa material yang masih memiliki nilai ekonomis akan diproses melalui mekanisme lelang dengan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Ada 20 persyaratan yang harus kita lengkapi untuk proses lelang ini. Syarat utamanya untuk dilelang itu ya asetnya harus milik pemerintah daerah, dan seluruh proses serta mekanisme lelang bangunan pasar bekas terbakar tersebut kita serahkan sepenuhnya ke pihak KPKNL sesuai ketentuannya,” terang Faizal.

Ia menegaskan, material seperti besi dan bagian bangunan lain yang masih memiliki nilai ekonomis tidak boleh diambil secara sepihak oleh pedagang maupun pihak lainnya.

Karena merupakan bagian dari aset daerah, seluruh sisa material harus diproses sesuai ketentuan. Hasil lelang nantinya masuk ke kas daerah.

“Karena ini aset daerah, sisa materialnya juga merupakan bagian dari aset yang harus diproses sesuai aturan. Tidak bisa dibongkar atau diambil sendiri oleh pihak tertentu. Prosesnya harus melalui mekanisme yang resmi, dan hasilnya lelang semuanya masuk ke kas daerah,” katanya.

Hak Berdagang Pedagang Tetap Jadi Perhatian

Pemko Payakumbuh sebelumnya menegaskan bangunan Pasar Blok Barat merupakan aset pemerintah daerah.

Pedagang memiliki status sebagai pemegang hak sewa berdasarkan dokumen administrasi yang tercatat dalam aset daerah.

Faizal mengatakan status tersebut tidak menghilangkan kesempatan pedagang untuk kembali menjalankan usahanya.

Jika pasar dibangun kembali, 502 pedagang yang telah tercatat sebagai terdampak kebakaran akan menjadi prioritas.

Dengan demikian, proses pembongkaran dan penanganan aset pasar tetap berjalan sesuai ketentuan, sementara pemerintah memastikan keberlanjutan kesempatan berdagang bagi pedagang yang terdampak kebakaran.(*)

Editor : Hendra Efison
Pasar Blok Barat pedagang Pasar Blok Barat kebakaran pasar Pemko Payakumbuh payakumbuh