Salah satu langkahnya melalui kegiatan sosialisasi dan diskusi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang digelar di Cafe Kupi Batigo, Sabtu (18/10/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh 40 pelaku UMKM dari sektor kuliner, fashion, hingga kerajinan tangan. Mereka dibekali pengetahuan tentang pentingnya melindungi produk dan inovasi usaha melalui HAKI, termasuk merek dagang, paten, dan hak cipta.
Baca Juga: Bofet Garuda Legendaris di Pasar Raya Padang Kembali Buka, Netizen Pun Bernostalgia
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Padang, Didi Aryadi, menyebut penguatan pemahaman HAKI merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi UMKM daerah.
“UMKM adalah tulang punggung ekonomi lokal. Dengan pemahaman HAKI, pelaku usaha dapat melindungi ide dan produknya sekaligus memperkuat posisi dalam persaingan pasar,” ujarnya.
Diskusi berlangsung interaktif. Peserta menanyakan berbagai hal, mulai dari tantangan pendaftaran HAKI di era digital hingga peluang menjadikan HAKI sebagai modal bersaing di pasar global.
Baca Juga: Musik Tingkatkan Fokus dan Kesehatan Mental, Ini Temuan dari Sejumlah Penelitian Internasional
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Fauzan Ibnovi, berharap kegiatan ini menjadi langkah awal bagi pelaku usaha untuk lebih sadar hukum dan berinovasi berkelanjutan.
“Kami ingin UMKM Padang tidak hanya dikenal lokal, tapi juga nasional dan internasional. Dengan HAKI, kita bisa mencegah plagiarisme dan meningkatkan nilai ekonomi kreatif daerah,” tutur Fauzan.
Kegiatan ini juga menghadirkan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai narasumber, yang memaparkan prosedur pendaftaran HAKI, manfaat bisnis, serta risiko hukum jika terjadi pelanggaran.
Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang berkomitmen melanjutkan kegiatan serupa secara berkala sebagai dukungan terhadap pertumbuhan UMKM yang inovatif dan berdaya saing.(*)
Editor : Hendra Efison