Kegiatan yang diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu bertujuan mempercepat proses penandatanganan dan penerbitan dokumen hukum melalui sistem digital pemerintahan.
Kepala Bagian Hukum Setdako Padang, Rita Engleni, mengatakan penerapan TTE pada tahap awal difokuskan untuk Surat Keputusan Wali Kota dan Surat Keputusan Sekretaris Daerah.
“Dengan sistem ini, proses penomoran dan penandatanganan dokumen dapat dilakukan lebih cepat, efisien, dan tanpa biaya, tanpa perlu antrean fisik,” kata Rita.
Ia menjelaskan, seluruh usulan produk hukum daerah akan diajukan secara digital melalui Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), diverifikasi oleh Bagian Hukum, lalu ditandatangani secara elektronik menggunakan TTE yang telah tersertifikasi Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).
Perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang, Agus Salim, menambahkan sistem tersebut dilengkapi fitur paraf berjenjang dan revisi dokumen yang transparan.
“Fitur ini memudahkan OPD melakukan perbaikan dokumen secara cepat dan akurat,” ujarnya.
Sosialisasi dilaksanakan dalam dua sesi, yakni sesi pagi untuk dinas, kantor, dan badan, serta sesi siang untuk camat dan bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Padang.
Melalui penerapan TTE, Pemko Padang menargetkan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih modern, efektif, dan berbasis digital.(*)
Editor : Hendra Efison