PADANG—Pemprov Sumbar resmi menerapkan transformasi budaya kerja baru melalui skema kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sumbar.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 06 Tahun 2026.
“Di samping menindaklanjuti arahan Mendagri, kebijakan transformasi ini juga diharapkan dapat membuat birokrasi berjalan lebih efektif, efesien, dan berfokus pada dampak nyata untuk masyarakat," ujar Gubernur Sumbar Mahyeldi di Padang, Rabu (8/4/2026).
Dalam kebijakan tersebut, ASN di lingkungan Pemprov Sumbar melaksanakan WFH selama satu hari dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat, sementara hari kerja lainnya tetap dilaksanakan secara WFO.
Baca Juga: Jalan Padangbesi–Bandabuek Rusak Parah, Pengendara Keluhkan Keselamatan
“Fleksibilitas ini bukan berarti menurunkan kualitas kerja. Justru ini menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja berbasis output,” tegasnya.
Gubernur juga menggarisbawahi, dalam mendukung pelaksanaan tugas ASN selama penerapan skema ini, pihaknya akan mengoptimalkan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Pemanfaatan e-office, tanda tangan elektronik, absensi digital, hingga sistem manajemen kepegawaian menjadi bagian integral dari transformasi ini.
Mahyeldi memastikan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengganggu pelayanan publik.
Ia meminta seluruh perangkat daerah untuk menjamin pelayanan tetap berjalan optimal tanpa penurunan kualitas.
Baca Juga: Safni Sikumbang Siapkan 20 Ribu Bibit Alpukat untuk Petani
“Pelayanan kepada masyarakat adalah prioritas utama. Jangan sampai ada keluhan karena perubahan pola kerja ini. Justeru malah harus semakin baik, makin responsif,” ujarnya.
Ada 12 kategori ASN Pemprov Sumbar yang dikecualikan dari kebijakan WFH ini dan tetap melaksanakan WFO, di antaranya :
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
4. Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP)
5. UPTD Laboratorium Lingkungan
6. UPTD Persampahan dan UPTD Pengelolaan Limbah B 3 Medis pada Dinas Lingkungan Hidup
7. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
8. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
9. Unit layanan kesehatan, yaitu: RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi; RSUD Prof.H.M.Yamin, S.H; RSJ Prof. HB. Saanin; RSUD M.Natsir; Rumah Sakit Paru Sumatera Barat; Rumah Sakit Mata Sumatera Barat, UPTD Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat dan Pelatihan Kesehatan; dan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan.
10. SMA/ SMK/ SLB
11. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah dan UPTD Sistem Informasi Pendapatan Daerah pada Badan Pendapatan Daerah;
12. UPTD Panti Sosial pada Dinas Sosial;
13. Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.
Baca Juga: Daihatsu Tampil di GIICOMVEC 2026, Gran Max Jadi Andalan Solusi Bisnis Pelaku Usaha
Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong efisiensi penggunaan sumber daya, termasuk pengurangan konsumsi energi dan biaya operasional kantor.
“Ini juga bagian dari ikhtiar kita untuk lebih hemat dan bijak dalam penggunaan anggaran, tanpa mengurangi kinerja dan kualitas layanan kepada masyarakat,” kata Mahyeldi.
Dalam implementasinya, setiap pimpinan perangkat daerah diminta untuk menyusun rencana kerja harian ASN yang menjalankan WFH dengan target output yang jelas dan terukur.
Sistem pengawasan dan pelaporan juga diperkuat melalui presensi digital dan pelaporan kinerja berbasis hasil.(*)
Editor : Hendra Efison