PPID UIN Imam Bonjol Padang Perkuat Layanan Keterbukaan Informasi Publik

Heri Sugiarto • Dipublikasikan Selasa, 5 Mei 2026 | 10:18 WIB
Tim PPID UIN Imam Bonjol Padang melaksanakan Rapat Triwulan I 2026 di Ruang Rapat Senat Kampus III sebagai upaya penguatan layanan keterbukaan informasi publik dan peningkatan kualitas layanan informasi kampus.(Foto: Humas)
Tim PPID UIN Imam Bonjol Padang melaksanakan Rapat Triwulan I 2026 di Ruang Rapat Senat Kampus III sebagai upaya penguatan layanan keterbukaan informasi publik dan peningkatan kualitas layanan informasi kampus.(Foto: Humas)

PADEK.JAWAPOS.COM-PPID UIN Imam Bonjol Padang melaksanakan Rapat Triwulan I sebagai bagian dari upaya penguatan layanan keterbukaan informasi publik. Kegiatan ini digelar pada Senin (4/5/2026) di Ruang Rapat Senat Lantai 1 Kampus III UIN Imam Bonjol Padang.

Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Dr. Lukmanul Hakim, M.Ag., yang dalam kapasitasnya sebagai PPID Utama Fakultas memberikan arahan terkait penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan kampus.

Kegiatan ini juga diikuti oleh PPID Pelaksana dari seluruh fakultas dan program pascasarjana di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang.

Dalam arahannya, Dr. Lukmanul Hakim menyampaikan dukungan penuh terhadap penguatan layanan PPID sebagai garda terdepan dalam pelayanan informasi publik di perguruan tinggi. Ia menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui berbagai pelatihan.

“Apabila terdapat pelatihan-pelatihan terkait PPID, maka PPID Pelaksana akan kita dorong untuk ikut serta dan diberangkatkan, guna meningkatkan kompetensi dan semangat keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, PPID UIN Imam Bonjol Padang, Nurul Annisa Yumna, memaparkan peran strategis PPID Pelaksana dalam mendukung keterbukaan informasi publik di lingkungan kampus.

Ia menegaskan bahwa PPID Pelaksana memiliki tanggung jawab dalam menerima, mengelola, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan akurat.

Selain evaluasi kinerja, rapat ini juga membahas rencana pemberian penghargaan bagi PPID Pelaksana terbaik sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dalam mendukung keterbukaan informasi publik.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen UIN Imam Bonjol Padang dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Melalui penguatan peran PPID, kampus menegaskan komitmennya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan informasi kepada masyarakat.

Dalam forum tersebut juga ditegaskan bahwa sinergi dan kolaborasi antarunit kerja menjadi kunci utama dalam membangun layanan informasi publik yang optimal, berkualitas, dan berkelanjutan.

Dengan penguatan ini, UIN Imam Bonjol Padang diharapkan mampu mempertahankan predikat sebagai badan publik informatif sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan informasi kampus.(*)

Editor : Heri Sugiarto
PPID UIN Imam Bonjol Padang PPID kampus rapat triwulan PPID transparansi perguruan tinggi keterbukaan informasi publik