Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

PPDB SMA masih Jadi Polemik di Padangpanjang Kabid Disdikprov, Sekolah Jangan Kaku

Yuwardi Tanjung • Jumat, 5 Juli 2024 | 23:11 WIB
SMA Negeri 1 Padangpanjang, sekolah favorit yang selalu menjadi incaran peserta didik berprestasi setiap tahun ajaran baru.
SMA Negeri 1 Padangpanjang, sekolah favorit yang selalu menjadi incaran peserta didik berprestasi setiap tahun ajaran baru.

PADEK.JAWAPOS.COM—Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri di Padangpanjang masih tetap menjadi polemik seperti tahun-tahun sebelumnya.

PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 selain tetap memberlakukan ketentuan reguler Tahap I, pihak Dinas Pendidikan Provinsi (Disdikprov) menerapkan ketentuan baru untuk penerimaan calon peserta didik melalui jalur zonasi Tahap II Reguler.

"Tahap I Reguler, penerimaan melalui jalur Afirmasi, Perpindahan Orangtua dan Jalur Prestasi. Tahap II Reguler yakni Jalur Zonasi, ada ketentuan baru. Yakni calon peserta didik harus satu Kartu Keluarga (KK) dengan orangtua kandung," ujar Ketua Panitia PPDB SMA Negeri 1 Padangpanjang, Adrison, Jumat (5/7/2024).

Adrison mengaku, ketentuan tersebut sudah sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dari Disdikprov yang menjadi acuan baku pihak sekolah. "Kita hanya menjalankan sesuai juknis dinas," ucap Adrison.

Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikprov Sumbar, Mahyan saat dikonfirmasi membenarkan adanya ketentuan baru tersebut. Namun dirinya menyebut, pihak sekolah tidak harus kaku dalam penerapan.

"Namun pihak sekolah tidak harus kaku dalam penerapan. Data calon jika memang putra daerah, pihak sekolah bisa melakukan verifikasi data calon peserta didik tersebut," jawab Mahyan melalui selularnya.

Kepala SMAN 1 Padangpanjang, Budi Hermawan yang sebelumnya mengarahkan keluarga calon peserta didik terkait untuk konfirmasi ke Disdikprov, akhirnya meminta pihak operator melakukan verifikasi sesuai arahan dinas.

"Jika ada petunjuk baru dari dinas, tentu kita jalankan sesuai arahan. Demikian juga halnya sepanjang proses PPDB berlangsung, panitia dan operator selaku pelaksana tentu berjalan sesuai juknis," tutur Budi.

Sementara Ketua DPRD Padangpanjang, Mardiansyah mengaku sedih melihat dinamika PPDB SMA di Padangpanjang sejak diterapkan sistem zonasi. Hal ini akibat keberadaan sekolah dengan kawasan pemukiman warga tidak proporsional.

Hal ini dikatakan Mardiansyah, sudah dibahas Pemko Padangpanjang dan pihak Pemprov pada 2023 silam. Namun disayangkan, hingga saat ini belum ada kejelasan dari pembicaraan untuk jangka panjang dibangun sekolah baru dan jangka pendek bantuan pembangunan lokal tambahan.

"Saya bersama Wali Kota Fadly Amran, Sekko Sonny Budaya Putra bertemu Gubernur Mahyeldi yang didampingi Sekertaris Disdikprov saat itu. Percepatan penanganan masalah tersebut, akan dibangun lokal tambahan sebanyak 2 unit di SMA Negeri 1 dan satu lokal di SMA Negeri 2," sebut Mardiansyah. (wrd)

Editor : Hendra Efison
#SMAN 1 Padangpanjang #zonasi Tahap II Reguler #Adrison #Mahyan #Disdikprov #ppdb sma #Mardiansyah #budi hermawan