Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Kejari Pessel Berhasil Selamatkan Rp 278 Juta Uang BRI Painan

Yoni Syafrizal • Selasa, 17 September 2024 | 19:35 WIB
Kajari Pessel, Muhammad Jafli saat penyerahan pemulihan keuangan negara secara simbolis kepada Pinca BRI Painan, Alvin Nur Muhammad. (dok Humas BRI)
Kajari Pessel, Muhammad Jafli saat penyerahan pemulihan keuangan negara secara simbolis kepada Pinca BRI Painan, Alvin Nur Muhammad. (dok Humas BRI)

PADEK.JAWAPOS.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), berhasil melakukan penyelamatan terhadap keuangan negara pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Painan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).

Keberhasilan itu tercapai berkat bantuan hukum non-litigasi yang dilakukan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Pesisir Selatan dengan BRI Cabang Painan.

Keuangan negara yang berhasil dipulihkan sebesar Rp 278.824.686 itu, diserahkan langsung secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Muhammad Jafli, dengan didampingi Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan TUN serta JPN, kepada Pimpinan Cabang (Pinca) Bank BRI Cabang Painan, Alvin Nur Muhammad, Selasa (17/9) di Aula BRI Cabang Painan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Muhammad Jafli, dalam sambutannya mengatakan bahwa bantuan hukum non-litigasi yang diberikan kepada BRI Cabang Painan itu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) BRI Cabang Painan kepada JPN Kejari Pesisir Selatan untuk menyelesaikan permasalahan penagihan piutang.

"Berdasarkan SKK bantuan hukum non-litigasi itu, sehingga saat ini JPN Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 278.824.686. Ini merupakan wujud kerjasama dan sinergitas antara Kejaksaan dengan Bank BRI sebagai BUMN dalam rangka mengembalikan keuangan atau kekayaan negara," ungkapnya.

Lebih jauh dijelaskan bahwa JPN Kejari Pesisir Selatan akan terus berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum kepada BRI Cabang Painan, baik secara non-litigasi maupun litigasi dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara.

Tentunya dalam menyelesaikan permasalahan penagihan piutang yang dialami oleh BRI Cabang Painan sebagaimana tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) yang pernah ditandatangani sebelumnya antara BRI Cabang Painan dengan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.

"Sebagai satu-satunya lembaga yang diamanatkan untuk menjadi kuasa hukum negara atau pemerintah di bidang perdata dan tata usaha negara, kami siap memberikan bantuan hukum melalui JPN dalam menyelesaikan permasalahan penagihan piutang yang dialami oleh BRI Cabang Painan," tegasnya.

Sementara itu, Pinca BRI Painan, Alvin Nur Muhammad, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada JPN Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan karena telah berhasil membantu pihaknya dalam menyelesaikan permasalahan penagihan piutang sebesar Rp 278.824.686 tersebut.

"Tidak mudah untuk menyelesaikan permasalahan penagihan piutang dari para nasabah, berbagai upaya telah kami upayakan. Namun melalui JPN Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara efektif," ucap Alvin.

Dia menambahkan bahwa keberhasilan pemulihan keuangan negara itu bukanlah akhir dari kerjasama yang dilakukan BRI Cabang Painan dengan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.

Namun keberhasilan tersebut merupakan awal dari kerjasama yang berkelanjutan, terutama dalam pemberian bantuan hukum baik secara non-litigasi maupun litigasi dalam rangka menyelesaikan permasalahan penagihan piutang dari nasabah.

"Terimakasih kepada JPN Kejaksaan Pesisir Selatan, kami berharap sinergitas JPN dengan Bank BRI akan terus berlanjut untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum ke depan," tutupnya berharap. (yon)

 

Editor : Novitri Selvia
#BRI Cabang Painan #Kejari Pessel #Alvin Nur Muhammad