PADEK.JAWAPOS.COM-Polisi Resor (Polres) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) melalui Satuan Reserse Narkoba, mengamankan seorang mahasiswa berinisial NWP 27, yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu sabu, di Kampung Gurun Panjang Kapuh Nagari Kapuh Kecamatan Koto XI Tarusan, Rabu (19/25).
Kepala Satreskoba Polres Pessel, AKP Hardi Yasmar mengungkapkan bahwa penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari Masyarakat terkait dengan adanya aktivitas transaksi peredaran narkoba jenis sabu di Kampung Gurun Panjang Kapuh.
"Aktivitas transaksi pengedaran narkoba itu, sudah sangat meresahkan masyarkat sekitar. Menindaklanjuti informasi itu, sehingga kita menurunkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pembelian secara terselubung melalui penyamaran," katanya.
Alhasil, tim yang menyamar berhasil menangkap NWP di depan rumah nya yang diduga hendak pergi mengedarkan sabu-sabu, dan seterusnya tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku dengan dihadiri para saksi warga sekitar.
Pada penggeledahan di rumah NWP itu, pihaknya berhasil menemukan 1 paket besar narkotika gol 1 jenis sabu, dan 5 paket sedang jenis sabu, 11 pack plastik klip bening, 2 buah sendok yang berbuat dari sedotan, 1 unit timbangan digital berwarna biru, dan 1 unit handphone android Oppo warna biru.
Disampaikannya bahwa tersangka NWP mengakui barang tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaan tersangka.
"Berdasarkan hal itu, maka pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan, untuk pengusutan lebih lanjut," jelasnya.
Ditambahkan AKP Hardi Yasmar bahwa NWP terancam Pasal 122 jo Pasal 114 jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara," tutup Hardi. (yon)
Editor : Novitri Selvia