Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Tempat Karaoke di Batang Kapas Disegel Tim Gabungan, Gunakan Pemandu Lagu di Bawah Umur

Yoni Syafrizal • Senin, 14 April 2025 | 18:33 WIB

Kabid Trantibum Dinas Satpol PP dan Damkar Pessel, Dongki Agung Pribumi, (kanan) saat menyampaikan arahan. (Foto Dok Pol PP)
Kabid Trantibum Dinas Satpol PP dan Damkar Pessel, Dongki Agung Pribumi, (kanan) saat menyampaikan arahan. (Foto Dok Pol PP)
PADEK.JAWAPOS.COMSebuah tempat karaoke di Kampung Koto Tuo, Kenagarian IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, disegel oleh tim gabungan.

Penindakan tegas ini dilakukan karena tempat hiburan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

Operasi yang dimulai Sabtu (12/4/2025) pukul 23.15 WIB dan berlangsung hingga dini hari Minggu (13/4/2025), menemukan sejumlah pelanggaran serius.

Di lokasi, petugas mendapati dua orang pemandu karaoke perempuan, salah satunya masih berusia 16 tahun. Selain itu, tempat hiburan itu juga beroperasi melebihi jam yang diizinkan dan menyediakan minuman keras kepada tamu.

“Pada operasi rutin Tim SK4 itu, kami menurunkan 18 personel gabungan, terdiri atas 12 anggota Satpol PP, dua personel Polres Pessel, dua dari Kodim, satu dari Pos TNI AL, dan satu dari Pos Polisi Militer,” ungkap Kepala Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan, Agung.

Menurut Agung, temuan ini menjadi sorotan serius pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran yang berkaitan dengan eksploitasi anak dan penyalahgunaan tempat hiburan malam.

“Tempat karaoke ini melanggar banyak ketentuan. Salah satu pemandu masih di bawah umur, tinggal seorang diri di kamar kos. Ini sangat memprihatinkan,” katanya.

Dalam pasal 36 Perda Nomor 1 Tahun 2016, disebutkan bahwa tempat hiburan dilarang menyediakan minuman keras, memfasilitasi perbuatan maksiat, serta menerima tamu yang bukan pasangan sah atau muhrim.

Selain itu, jam operasional dibatasi hanya dari pukul 10.00 hingga 23.00 WIB, dan pada hari Jumat mulai pukul 14.00 hingga 23.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, tim mengamankan pemilik usaha, dua pemandu karaoke, dan dua tamu pria untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pemilik tempat karaoke telah diperintahkan hadir di Kantor Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

Sementara itu, pemandu karaoke berinisial A (16) langsung ditangani oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak. Sedangkan pemandu berinisial S (24) dikembalikan ke pihak keluarga.

“Kami harap ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha sejenis. Jangan main-main dengan aturan. Jika ada pelanggaran atau laporan dari masyarakat, kami akan bertindak tegas,” tegasnya. (yon)

Editor : Hendra Efison
#tempat karaoke #Batang Kapas Pesisir Selatan #Disegel Tim Gabungan #Pemandu Lagu di Bawah Umur