Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Dugaan Korupsi Dana Nagari Masuki Tahap II

Yoni Syafrizal • Kamis, 7 Agustus 2025 | 14:00 WIB

PEMERIKSAAN: Terlihat mantan Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek, UA (kiri), saat menandatangani berkas tahap II di Kantor Kejari Pesisir Selatan.(DOKUMEN HUMAS KEJARI PESSEL)
PEMERIKSAAN: Terlihat mantan Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek, UA (kiri), saat menandatangani berkas tahap II di Kantor Kejari Pesisir Selatan.(DOKUMEN HUMAS KEJARI PESSEL)

PADEK.JAWAPOS.COM-Perkara dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) yang melibatkan mantan Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek, UA, kini resmi memasuki tahap II.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan telah melimpahkan tersangka UA beserta barang bukti kepada penuntut umum untuk segera dibawa ke pengadilan. Penyerahan dilakukan di Kantor Kejari Pesisir Selatan, Selasa (6/8).

UA merupakan mantan Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek yang diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan dana nagari dan praktik pungli selama periode 2020 hingga 2023.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pesisir Selatan, Abrinaldy Anwar, menyampaikan bahwa berkas perkara UA telah dinyatakan lengkap (P-21) pada 22 Juli 2025.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, sesuai Pasal 110 ayat (1) KUHAP, penyidik wajib menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum,” kata Abrinaldy kepada wartawan, Selasa (6/8).

Abrinaldy menjelaskan, tahap II merupakan proses resmi penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum. Dengan demikian, kewenangan yuridis atas perkara ini sepenuhnya berada di tangan penuntut umum.

“Penuntut umum akan segera menyiapkan berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Padang agar perkara UA dapat segera diperiksa dan diadili sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, penuntut umum akan menyusun surat dakwaan yang memuat seluruh fakta dan bukti terkait dugaan korupsi serta pungli yang dilakukan oleh tersangka. Sesuai Pasal 140 ayat (1) KUHAP, penuntutan dapat dilakukan segera setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Kasus ini mendapat sorotan publik karena melibatkan seorang wali nagari yang seharusnya mengelola dana untuk kepentingan masyarakat, namun justru diduga menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi dan pihak tertentu.

Sejumlah lembaga anti-korupsi dan masyarakat menekankan pentingnya transparansi serta penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini.

Kejari Pesisir Selatan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan, demi menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan nagari.

Dengan selesainya tahap II, proses hukum UA kini memasuki babak penuntutan di pengadilan, yang menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat pemerintahan nagari. (yon)

Editor : Novitri Selvia
#Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek #Dana Nagari #Abrinaldy Anwar #Kejari Pessel #korupsi