PADEK.JAWPAOS.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan (Pessel) memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman kantor Kejari Pessel Selasa (25/11).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut di antaranya 303,99 gram sabu-sabu, 26,33 gram ganja kering, sejumlah ponsel, pakaian, senjata tajam, serta barang lainnya yang terkait dengan tindak pidana.
Kepala Kejari Pessel, Mohd Radyan menyebut, pemusnahan itu dilakukan sesuai jenis dan karakter barang bukti.
“Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender, ganja serta pakaian dibakar, sementara ponsel dihancurkan menggunakan palu,” jelasnya.
Menurut Radyan, pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam menegakkan hukum.
Ia menegaskan bahwa kejaksaan berkewajiban memastikan barang bukti kejahatan tidak disalahgunakan atau kembali beredar di tengah masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti yang inkrah menjadi langkah penting untuk menjamin kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” jelasnya.
Ia merinci bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 30 perkara pidana umum. Perkara tersebut meliputi tindak pidana narkotika, kekerasan seksual, pencurian, dan sejumlah tindak pidana lainnya.
Dari 30 perkara tersebut, terdapat sebanyak 33 terpidana yang telah menjalani proses hukum hingga putusan final di pengadilan.
“Pemusnahan dilakukan berdasarkan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Radyan juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja sama dalam proses penegakan hukum, mulai dari penyidikan hingga eksekusi barang bukti.
Menurutnya, kolaborasi menjadi kunci dalam menghadirkan sistem peradilan yang profesional dan berkeadilan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada kepolisian, pengadilan, rumah tahanan, serta masyarakat yang telah mendukung dan bersinergi dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri oleh Waka Polres Pessel, AKBP Alwi Haskar, Hakim Pengadilan Negeri Painan, Syahputra Sibagariang, Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Painan, Hastono serta para pegawai Kejari Pessel lainnya. (yon)
Editor : Novitri Selvia