Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Penggerebekan di Ampiang Parak, Pria Terduga Pengguna Sabu Diamankan Polisi

Yoni Syafrizal • Kamis, 8 Januari 2026 | 11:39 WIB

Ilustrasi penggerebekan pengedar narkotika.
Ilustrasi penggerebekan pengedar narkotika.
PADEK.JAWAPOS.COM—Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan (Pessel) mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Ampiang Parak, Nagari Ampiang Parak, Kecamatan Sutera.

Kapolres Pessel, AKBP Derry Indra melalui Kasat Resnarkoba Polres Pessel, AKP Hardi Yasmar, Kamis (8/1), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika yang meresahkan di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah pada Selasa (6/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Di lokasi, petugas menemukan seorang pria sedang menggunakan narkotika jenis sabu di dalam kamar.

Untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum, polisi menghadirkan saksi-saksi dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil sabu, satu alat hisap (bong) yang sudah terpasang, serta satu unit telepon genggam android merek Redmi warna hitam.

“Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya,” ujar AKP Hardi Yasmar.

Pelaku diketahui berinisial AO alias Rafi (37), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Manggis RT 01 RW 02, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba menyebutkan, saat ini penyidik melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti, serta pendalaman perkara sesuai prosedur hukum.

Pelaku terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukum meliputi pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar. Untuk pengguna, dapat dikenakan sanksi pidana atau rehabilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kapolres Pessel melalui Kasat Resnarkoba mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Ia mengimbau warga terus bekerja sama dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan semua pihak. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Pesisir Selatan,” pungkasnya. (yon)

Editor : Adetio Purtama
#ampiang parak #sabu #penggerebekan #Polres Pessel