Dalam operasi tersebut, tiga orang diamankan karena tempat usaha masih beroperasi melewati batas jam operasional yang diatur dalam peraturan daerah. Penertiban dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan warga yang mengeluhkan aktivitas hiburan malam hingga larut dan dinilai mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Pessel, Donki Agung Pribumi, saat dikonfirmasi Minggu (1/2), mengatakan operasi itu merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
”Petugas mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat. Saat tiba di tempat, karaoke masih beroperasi dengan kondisi ruangan remang-remang dan terdapat pemandu karaoke. Tim kemudian melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai prosedur,” ujarnya.
Agung menjelaskan, berdasarkan Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, usaha hiburan malam wajib menghentikan operasional paling lambat pukul 23.00 WIB. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga penutupan usaha.
Dalam penertiban itu, petugas mengamankan tiga orang yang berada di dalam lokasi, yakni dua pemandu karaoke berinisial RY, 36 dan E, 46, serta satu pengunjung berinisial YP, 40. Selain itu, petugas juga mendata pengelola dan penanggung jawab usaha.
Baca Juga: PSG Tekuk Strasbourg 2-1, Hakimi Diusir, Safonov Selamatkan Penalti
Pengelola Karaoke Muaro Cinto berinisial I, 52, warga Surantih, Kecamatan Sutera, turut dimintai keterangan terkait operasional tempat hiburan tersebut. Menurut Agung, penertiban dilakukan secara persuasif namun tegas. Satpol PP, kata dia, tidak melarang aktivitas usaha, tetapi menekankan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
”Kami mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi Perda dan menghormati kenyamanan masyarakat sekitar. Jika pelanggaran terus berulang, tentu akan ditindak lebih tegas,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Pessel, Dani Sopian, menyatakan dukungannya terhadap langkah penertiban yang dilakukan Satpol PP. Ia menilai penegakan Perda merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban dan wibawa daerah.
”Satpol PP sudah menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangannya. Penindakan ini diharapkan memberi efek jera dan meningkatkan kesadaran hukum,” ujarnya.
Dani juga mengimbau peran aktif orang tua dalam mengawasi pergaulan anak dan remaja, terutama di tengah perkembangan teknologi informasi yang pesat.
”Pengawasan keluarga dan pendidikan karakter sangat penting agar generasi muda tidak terjerumus dalam pergaulan negatif. DPRD mendukung penegakan Perda demi terciptanya Pesisir Selatan yang aman dan tertib,” katanya. (*)
Editor : Eri Mardinal