Kegiatan pemusnahan dengan cara diblender, dihancurkan dan dibakar itu dipimpin langsung Kajari Pessel Mohd Radyan dan dihadiri Wakil Bupati Pessel, Risnaldi Ibrahim serta unsur Forkopimda.
Kajari Pessel Mohd Radyan menyampaikan pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari tugas kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum.Ia menegaskan seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses peradilan dan diputuskan oleh pengadilan untuk dimusnahkan.
”Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami agar barang bukti hasil kejahatan tidak disalahgunakan dan tidak kembali beredar di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 23 perkara tindak pidana umum yang terjadi di daerah itu. Perkara tersebut mencakup tindak pidana narkotika, kekerasan seksual, pencurian, serta sejumlah tindak pidana lainnya.
Ia merinci, barang bukti narkotika yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu seberat 10,49 gram, dan narkotika jenis ganja kering seberat 25,27 gram. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti lain berupa telepon genggam, pakaian, senjata tajam, serta barang-barang lain yang dinyatakan untuk dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan.
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga integritas dan akuntabilitas penanganan perkara pidana.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dalam penegakan hukum, mulai dari kepolisian, pengadilan, rutan, hingga dukungan masyarakat.
”Sinergi ini sangat penting untuk mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Pessel Risnaldi Ibrahim menyampaikan pemerintah daerah menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pihak kejaksaan yang telah menunjukkan transparansi dan keterbukaan hukum, sehingga proses penegakan hukum dapat diakses dan diketahui oleh masyarakat dari berbagai kalangan.
Menurutnya, transparansi dalam pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bukti penegakan hukum tidak dilakukan secara tertutup, melainkan terbuka dan akuntabel.
Dalam kesempatan itu, Risnaldi juga menyinggung kondisi yang memprihatinkan terkait kasus narkoba di Pesisir Selatan. Ia mengungkapkan dari sekitar 190 warga binaan yang menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Painan, sebanyak 110 orang merupakan pelaku tindak pidana narkotika.
”Angka ini sangat memprihatinkan dan harus menjadi perhatian bersama. Narkoba bukan hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda dan ketahanan sosial masyarakat,” tegasnya.
Risnaldi menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga peran aktif masyarakat, dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di Pesisir Selatan. (*)
Editor : Eri Mardinal